Mustofa Kemal Attaturk Tidak Sekuler

Kabarnya, Gubernur DKI telah mendapat banyak surat dari berbagai elemen masyarakat: baik organisasi, komunitas maupun daerah. Intinya: mereka menolak Mustafa Kemal Attaturk dijadikan nama jalan di Jakarta.

Menamai jalan tidak seperti menamai jenis makanan. Ada regulasinya. Ini diatur dalam Keputusan Gubernur No 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan.

Di pasal 7 (2) huruf c angka 1 berbunyi: bahwa nama jalan yang diusulkan tidak menyinggung perasaan salah satu golongan atau agama/kepercayaan.

Masyarakat berharap Gubernur DKI selalu berpedoman pada Kepgub No 28 tahun 1999 ini. Soal aturan, gubernur DKI terkenal paling ketat, patuh dan disiplin.

Jika mau bertukar nama jalan, ada baiknya dipilih nama tokoh lain yang tidak menimbulkan potensi kegaduhan, atau nama kota. Misal Jl. Istambul. Sebagaimana nama Cassablanca.

Ini nama kota di Maroko yang dijadikan nama jalan di Jakarta, sebagai barter nama Soekarno di Maroko. Ini akan jauh lebih elegan dan bijak. [FNN]

 

Pengamat politik dan pemerhati bangsa.