Musibah Umat Islam

Aturan atau kebijakan Menteri Agama harus berbasis hukum dan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran adalah ketentuan internal yang hanya berlaku di lingkungan sendiri. Tidak mengikat secara umum dan luas. Surat Edaran bukan peraturan perundang-undangan karena tidak berisi norma tingkah laku (larangan, perintah, izin dan pembebasan).

Sudah kontennya soal pengeras suara masjid, juga daya ikat hukumnya tidak ada. Surat Edaran Menteri Agama ini adalah mengada-ada. Menteri Agama yang kurang kerjaan mengurus TOA.

Memang musibah rakyat dan umat Islam dengan memiliki Menteri Agama seperti ini. Menteri yang justru dinilai tidak kompeten dalam bidang keagamaan. Aturan dan  kebijakan yang dibuatnya selalu kusut atau semrawut.