Munarman, SH: Hukum Islam, Omnibus Law, dan Keadilan Sosial

Di negara berkembang, kesemerawutan substansi UU dan kewenangan ini, pada akhirnya membuat bingung aparat pelaksana dan terjadi saling tarik menarik ego sektoral antara instansi pemerintah yang pada gilirannya membuat pelaku usaha kebingungan dalam mengurus perizinan usaha mereka sehingga di tengah kebingungan tersebut, jalan pintasnya adalah mengeluarkan biaya ekstra untuk mempermudah proses perizinan. Maka lahirlah perilaku korupsi dan suap menyuap untuk urusan perizinan.

Sementara itu, Sistem Civil Law mempunyai karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada yurispruden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial.

Secara ringkas dapat disebutkan perbedaan pada sistem pembentukan peraturan perundang undangan antara common law sistem dengan civil law sistem, yaitu ;

Common law

Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim

Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.

Civil law

Produk hukum terkodifikasi

Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat

Dalam Civil Law, hukum memperoleh kekuatan mengikat,

karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi.

Karakteristik dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusiadalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukumtertulis.

Karakteristik kedua pada sistem Civil Law tidak dapat dilepaskan dari ajaran trias politica, yaitu pemisahan kekusaan.

Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara (ini persamaan dengan hukum publik di sistem hukum Anglo-Saxon). Hukum Privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.

Secara historis dan sistem peradilan, sistem hukum Indonesia lebih cenderung ke Civil Law. Namun sejak Amandemen UUD 1945, tradisi sistem hukum common law mencoba mempengaruhi sistem hukum ketatanegaraan kita.

Secara faktual, penyelenggara negara di Indonesia tidak menggunakan Civil Law murni dalam pembentukan sistem hukum Indonesia, namun mencampuradukan alias mixed sistem. Karena memang selain faktor kondisi dunia yang sudah sangat lentur interaksinya, juga karena penguasa Indonesia paling suka dengan hal hal yang aneh dan baru.

Kesukaan ini disebabkan, baik karena ketidakpahaman dalam berfikir sistemik maupun karena kepentingan pragmatis dalam hubungan dengan pelaku bisnis besar.