Mobilisasi Dukungan APDESI untuk Tiga Periode Jokowi, Hoax?

Dengan keterangan APDESI yang legal ini, berarti dukungan untuk Presiden tiga periode yang sebelumnya dikeluarkan oleh Apdesi abal-abal adalah hoax. Itu artinya, patut diduga dukungan yang disampaikan oleh Surta Wijaya yang mengaku ketua Apdesi adalah kebohongan publik, yang menerbitkan keonaran, yang merasakan masyarakat.

Itu artinya, Surta Wijaya diduga menjadi dalang intelektual dan telah melanggar ketentuan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Atau, kalau dia mengaku hanya aktor yang menjalankan peran, dirinya harus menjelaskan kepada publik, siapa aktor dibalik dukungan abal abal Jokowi tiga periode yang disuarakan oleh APDESI.

Pernyataan Sikap dari APDESI yang sah, mengkonfirmasi bahwa dukungan tiga periode Jokowi tidak alami, didesain, bahkan dengan desain yang jorok karena menggunakan organisasi yang tidak sah. Keadaan ini, juga mengkonfirmasi adanya kehendak kuat rezim untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara-cara yang tidak sah.

Sementara itu, Luhut Panjaitan dan Joko Widodo patut diduga turut serta melakukan tindak pidana dan dapat dijerat dengan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 14 UU No 1/1946, karena turut serta dalam prosesi pemberian dukungan abal-abal APDESI untuk Jokowi tiga periode. Lagipula, Jokowi dan Luhut Panjaitan telah ceroboh, dengan memberikan panggung dan legitimasi bagi organisasi APDESI abal-abal untuk menyampaikan aspirasi yang inkonstitusional dihadapan publik.

Semoga, segenap rakyat Indonesia paham. Bahwa narasi tiga periodik bukan hanya bersumber dari data big hoax, tetapi ternyata juga disuarakan oleh organisasi hoax. [faktakini].