Jadi putusan MA itu jangan dilihat dari aspek hukum per se. Lihatlah dari perspektif yang lebih komprehensif dalam kacamata Politik. Putusan MA adalah the icing on the cake bagi pejuang pencari keadilan dalam pilpres 2019, dengan konteks politik kekinian adanya UU Corona, Hutang Negara, TKA, RUU Omnibus, diskriminasi penegakan hukum dan RUU HIP. Dasar legitimasi kekuasaan ambruk.
Ini momentum untuk mempertanyakan bahwa apakah KPU, Bawaslu dan MK telah menafsirkan konstitusi selain salah juga fatal? Siapakah sesungguhnya yang berhak duduk di istana mengurus negeri yang memiliki 260an juta warga ini secara konstitusional, amanah, dan sah? Mari terus berjuang menegakkan keadilan dengan terus berpegang pada tali taqwa kepada Allah dan RasulNya. (*)
Penulis: Dr. Chusnul Mar’iyah, mantan Komisioner KPU dan Pakar Politik Universitas Indonesia