Eramuslim.com – Sidang MK untuk memeriksa gugatan pasangan Prabowo Sandi baru mulai kemarin. Akan berakhir dua minggu kemudian. Pembacaan gugatan oleh Tim Hukum kuasa Prabowo Sandi yang dipimpin Bambang Wijayanto mendapat pujian. Prof Mahfud mantan Ketua MK menyebutnya dengan ungkapan “cerdik” karena menekankan pada argumen kualitatif dari fakta dan analisa kecurangan Pemilu oleh KPU dan Paslon 01 serta lainnya. Tidak fokus pada angka angka karena MK bukan “Mahkamah Kalkulator”.
Dalil yang dapat menjadi terobosan menantang untuk dipertimbangkan seksama oleh Hakim Konstitusi yang dalam pembukaan sidang menyatakan “dilihat bukan saja oleh dunia tetapi Allah SWT”.
Menurut UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (dengan perubahan No 8 tahun 2011) Pasal 10 menyatakan bahwa MK mengadili untuk tingkat pertama dan terakhir dan keputusan bersifat final. Termasuk di dalamnya putusan perselisihan hasil Pemilu 7 (Pasal 10 butir d). Nah dalam kaitan dengan Pemilu tentu selesai atau final. Akan tetapi sebagai proses politik, nampaknya ini yang belum final. Kedua pasangan melihat MK adalah tahapan. Masih “tersimpan” buntut yang bisa pendek atau panjang dari agenda masing masing.
Peristiwa 21-22 Mei bagi para pihak menjadi “batu loncatan” yang berdampak.