Eramuslim.com – MEMANG “horor” sedang terjadi di Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Menkopolhukam Mahfud MD yang meledakkan berita.
“Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (8/3).
Berita itu menjadi “horor” karena jumlah uang yang beredar di kalangan eselon 1 dua unit kerja Kemenkeu itu sangat fantastis, Rp 300 triliun atau 10 persen dari APBN 2023.
Uang Rp 300 triliun itu “menakutkan” mendengarkannya. Karena horor itu identik dengan menakutkan, maka perlu diinvestigasi lebih lanjut agar masyarakat tidak takut membayar pajak. Kenapa takut? Karena uang pajak itu dikhawatirkan bergentayangan tidak masuk dalam pundi-pundi kas negara.
Apakah ledakan Pak Mahfud itu benar, tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut. Tetapi sebagai pejabat publik yang mendapatkan laporan dari sumber yang tentu dipercaya Menko Polhukam, dan sudah disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK.
Bola panas itu sudah berada di tangan bu Menteri yang dipuji dunia sebagai Menkeu terbaik. Demikian juga PPATK, harus maksimal melacaknya. Jangan hanya bersemangat melacak uang recehan yang beredar di kalangan ulama yang dituduh “teroris”.
Menkeu Sri Mulyani memang sedang tidak bernasib baik. Rentetan kasus yang menimpa anak buahnya terus merembet kemana-mana. Sepertinya sedang ada bisul bernanah di punggung Menkeu Sri Mulyani. Saat hendak duduk di meja kerja, bisul itu pecah, nanah keluar dan bau busuk ke mana-mana, seantero Indonesia dan dunia.
Bisa dimaklumi bagaimana rasa sakit Sri Mulyani efek dari denyutan bisul, dan rasa malu karena bau busuk bisul itu.
Kemenkeu saat ini sedang menuju terjun bebas dari kepercayaan masyarakat. Padahal Kementerian itu sudah begitu “ketat” melaksanakan pengawasan dan memberikan reward kepada pegawainya dengan tunjangan kinerja 100 persen dan bonus lainnya, jika mencapai target memburu pajak.
Pemburuan wajib pajak memang sudah luar biasa. Sistem aplikasi laporan pajak juga sudah sangat canggih dan memanjakan kemudahan cara pembayaran secara online. Datanglah ke kantor pajak setempat, petugasnya akan menyambut dengan ramah dan bersahabat.
Tetapi kenapa masih muncul juga kasus transaksi janggal senilai Rp 500 miliar oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Kemudian berbagai berita gaya hidup mewah pejabat Pajak dan Bea Cukai setiap hari muncul di media cetak dan elektronik.
Kasus “horor” Rp 300 triliun, jika Sri Mulyani tidak menggalinya secara tuntas, transparan, akuntabel, maka kita akan berada dalam situasi yang disebut Aina alias “Aib nasional”.
Menkeu dan PPATK, harus mengklarifikasi apakah pergerakan uang sebesar Rp 300 triliun di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai memang ada. Dan kalau ada apakah atas nama dua lembaga itu atau oknum birokrasi di kedua unit kerja eselon 1 Kemenkeu.
Kalau memang laporan itu tidak benar, harus juga diungkapkan ketidakbenaran itu. Pemberi informasi pada Menko Polhukam ceroboh, atau ada upaya ingin membunuh karakter Menkeu Sri Mulyani. Menkeu bisa lapor Presiden Jokowi supaya pejabat publik yang menyebarkan hoax itu dicopot dari jabatannya.
Tetapi andaikan laporan itu benar, atau ada indikasi ke arah kebenaran dan sudah merupakan gurita, melilit banyak pihak, maka demi harga diri dan martabat seorang Menteri yang sudah kaliber dunia, tidak ada cara lain. Segera menghadap Presiden Jokowi dan menyampaikan surat pengunduran diri.
Tetapi harus diingat. Walaupun sudah mengundurkan diri, proses hukum akan terus berlangsung. Tidak bisa mengelak tanggung jawab sebagai pemegang tanggung jawab mutlak keuangan negara.
Jangan biarkan Pak Jokowi sendiri menanggung beban, pada saat musibah sedang terjadi. Kebersamaan selama 8 tahun mengelola uang negara bukan masa yang pendek. Semoga Pak Jokowi tabah menghadapi musibah ini.
Seharusnya uang Rp 300 triliun itu bisa mewujudkan mimpi Presiden Jokowi untuk membangun IKN di Kalimantan, dan diresmikan pada 17 Agustus 2024.
OLEH: CHAZALI H SITUMORANG
Penulis adalah Dosen FISIP UNAS, Pemerhati Kebijakan Publik
[sumber: rmol]