Menyoal Sindiran Menkopolhukam: Sistem Pemerintahan Khilafah Berhadapan dengan Demokrasi dan Pancasila

Menurut saya tidak fair bila kita mengharamkan sistem pemerintahan khilafah dan memusuhi orang yang mempelajari dan mendakwahkan khilafah, apalagi hendak disusun Proposal tentang Protokol Kampus, Masjid dan Pesantren Anti Khilafah. Itu tidak fair!

Mengapa, karena dalam sejarah selama 1300 tahun umat Islam memang dalam kepemimpinan dengan sistem kekhilafahan, apapun bentuk dan variasinya. Bahkan, bukankah beberapa wilayah Indonesia sempat menjadi bagian atau wakil kekhalifahan Ustmani, misalnya Demak, DI Yogyakarta?

Jejaknya Masih Jelas. Bukankah, kita juga pernah dibantu khilafah ketika kita melawan penjajah Belanda? Apakah kita akan melupakan begitu saja jejak kekhalifahan di negeri ini? Itu tidak fair! Itu a-history!

Khilafah itu jelas terbukti merupakan bagian dari fikih siyasah, sehingga khilafah adalah ajaran Islam, bukan ajaran terlarang. Oleh karena itu mendakwahkannya bukanlah tindakan kriminal dan bukan terpapar radikalisme.

Bahkan, persekusi pada pendakwah khilafah baik oleh perorangan maupun organisasi merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat denagan KUHP (Pasal 156a) dan UU ITE serta UU Ormas 2017.

Kalau demikian, maka kriminalisasi khilafah dan dakwahnya sebenarnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Islam itu sendiri.

Tabik…!!! 

Semarang, Selasa: 1 November 2022. (FNN)