Menyoal Sindiran Menkopolhukam: Sistem Pemerintahan Khilafah Berhadapan dengan Demokrasi dan Pancasila

Persekusi terhadap Pendakwah Khilafah Sebagai Ajaran Islam

Apa itu persekusi (persecution)? Secara umum, arti persekusi adalah suatu perlakuan buruk dan sewenang-wenang yang dilakukan secara sistematis oleh individu atau kelompok tertentu terhadap individu atau golongan lain dengan cara memburu, mempersusah, dan menganiaya, karena perbedaan suku, agama, atau pandangan politik.

Ada juga yang mengatakan bahwa pengertian persekusi adalah suatu sikap/ tindakan permusuhan, pemburuan, dan penganiayaan terhadap seseorang atau golongan tertentu, terutama karena ras, agama, dan keyakinan politik.

Berdasar definisi tersebut peristiwa penggrudukan kyai, ustadz yang pernah dilakukan oleh ormas atau oleh orang atau pun kelompok orang tertentu dapat diklasifikasikan sebagai Persekusi dengan bukti di lapangan telah ada:

(1) Tindakan kekerasan (secara psikis): bentakan, paksaan pengakuan, cercaan, perintah memaksa membuat surat pernyataan, ancaman).

(2) Tindakan permusuhan terhadap kelompok karena perbedaan keyakinan agama dan politik (khilafah), anggota kelompok jelas dpt dideteksi dari ucapan-ucapan pelaku dan suasana “perburuan” oleh kelompok sangat jelas sekali.

Kalau pelakunya ormas, maka konsekuensi hukumnya kembali kepada UU Ormas karena yang melakukan persekusi itu statusnya sebagai Ormas. Jadi, anggota, bahkan Ketua ormas seharusnya patut diduga telah melakukan persekusi dan tindakan hukum yang memenuhi larangan Ormas sesuai dengan Pasal 59 ayat 3:

  1. Melakukan tindakan permusuhan terhadap agama (ajaran agama), dan kelompok (golongan, HTI), lihat penjelasan ayat ini.
  2. Melakukan penistaan agama, penodaan agama dengan pernyataan tentang khilafah sebagai ideologi terlarang – sementara khilafah bukan ideologi, melainkan sistem pemerintahan – dan dengan demikian dianggap bukan bagian ajaran Islam. Ini pelecehan dan penodaan agama (Ps 156a KUHP).
  3. Melakukan tindakan kekerasan secara verbal dan psikis terhadap Ustadz, Kyai, mengganggu ketentraman umum dengan cara gerudukan dan teriakan permusuhan.
  4. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dengan cara  membatasi kebebasan bergerak, melakukan kekerasan psikis dan verbal, menginterogasi dugaan pelanggaran hukum, upaya pemaksaan membuat pernyataan atau perjanjian.

Sanksinya dapat berupa:

(1) Sanksi Administratif. Pencabutan Badan Hukum atau SKT Ormas sekigus pembubaran ormas oleh Menkum HAM.

(2) Sanksi Pidana. Anggota/Pengurus dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun (Ps 59 c dan d) atau seumur hidup  atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun (Ps 59 a dan b).