Menyoal Sindiran Menkopolhukam: Sistem Pemerintahan Khilafah Berhadapan dengan Demokrasi dan Pancasila

 

 

Jejaknya Masih Jelas. Bukankah, kita juga pernah dibantu khilafah ketika kita melawan penjajah Belanda? Apakah kita akan melupakan begitu saja jejak kekhalifahan di negeri ini? Itu tidak fair! Itu a-history!

Oleh: Pierre SutekiDosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo

OKEZONE.com dan berapa media online tanggal 30 Oktober 2022 mewartakan bahwa Menko Polhukam RI Mahfud MD menyindir semua pihak yang ingin mengganti Demokrasi dan ideologi Pancasila di Bumi Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Mahfud ketika menghadiri acara Kongres Forum Rektor PTN se-Indonesia yang berlangsung di Universitas Airlangga, Surabaya, Ahad Minggu (30/10/2022). Mahfud MD mengatakan:

“Ada yang bilang kayak gini ‘pak ini negara Pancasilanya sudah gagal pak harus diganti ideologinya’, lalu saya tanya ganti dengan apa, lalu dia bilang ‘karena ideologi Pancasila sudah gagal, maka kita ganti saja menjadi khilafah’, memangnya kalau khilafah sudah pasti bagus? Ndak, jawab dia”.

Kemudian ia mengajak audience untuk berpikir rasional dengan memperbaiki demokrasi. Pertanyaannya, apakah khilafah itu ideologi yang disejajarkan dengan Pancasila? Apakah betul dalam sistem pemerintahan khilafah tidak ada kejahatan? Apakah betul jika kita memilih sistem pemerintahan kekhalifahan itu tidak rasional dan bertentangan dengan Pancasila?

Sebagai umat yang meyakini Tuhan Alloh sebagai Sang Khaliq dan menyadari diri manusia sebagai mahluk ciptaannya, tentu kita harus kembali kepada fitrah manusia yakni: (1) tunduk kepada penciptanya dengan cara mengakui keberadaannya (bertauhid); (2) mewujudkan ketundukan kepada sang Khaliq dengan cara menyembahnya (beribadah); dan yang ke (3) menjalankan hukum-hukum Alloh di muka bumi (bersyariat).

Di samping itu manusia dilengkapi dengan kefitrahan yang lain yaitu: akal sehat. Maka, dengan kedua fitrah itu kita bersama dapat bertanya kepada diri kita: layakkah kita mengkriminalkan ajaran Islam khilafah yang nota bene datang dari petunjuk Alloh dan rasul-Nya serta kebebasan berpendapat yang mendasar dan hal itu merupakan HAM yang dijamin oleh Konstitusi UUD NRI 1945?

Saya menyadari betul bahwa tidak ada kebebasan tanpa batas, tetapi ketika kebebasan itu terus ditakuti dan diintimidasi, masih adakah kebebasan itu?

Untuk menentukan suatu ajaran itu terlarang atau tidak perlu dilakukan pengujian oleh:

(1) Lembaga keagamaan yang menaunginya, kalau tentang khilafah, maka MUI berwenang mengujinya.

(2) Putusan Pengadilan atau ketentuan UU yang secara tegas menyebutkan untuk itu.

Selama ini belum ada fatwa MUI dan Putusan Pengadilan atau Ketentuan UU yang menyatakan bahwa Khilafah itu sebagai ajaran Islam (bidang fikih) yang terlarang dan bertentangan dengan Pancasila.

Perlu dicatat, Khilafah itu bukan ideologi, melainkan ajaran Islam tentang sistem pemerintahan ideal menurut tuntutan Alloh, Rasul, dan para sahabat. Khilafah bukan ideologi yang disejajarkan dengan komunisme, kapitalisme, juga radikalisme.

Karena sebagai bagian dari ajaran Islam maka khilafah boleh didakwahkan. Tujuannya agar umat tahu tentang sistem pemerintahan ini sehingga tidak “plonga-plongo” ketika suatu saat sistem ini Tegak di Muka Bumi sebagaimana Janji Rasululloh dalam hadist yang Shohih. Jadi, tidak ada salahnya jika siapapun orang, lembaga, ormas Islam Mendakwahkan Khilafah selama tidak ada unsur kekerasan, pemaksaan, dan apalagi makar.