Menyeret China ke Pengadilan Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan di Uighur

PERTAMA, ACTUS REUS. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma  (The Rome Statute of the International Criminal Court ) “Kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya tindakan berikut ini:)

e.Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;

f. Penyiksaan;

g.Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat;

h.Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai didefinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah;

a.Penghilangan paksa;

b.Kejahatan apartheid;

c. Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik.

Untuk menilai tindakan terhadap etnis uighur masuk kategori kejahatan kemanusia, maka hal tersebut harus disesuaikan dengan kriteria ACTUS REUAS (tindakan atau perbuatan) yang termaktub didalam pasal 7 ayat (1) Statuta Roma. Untuk menjawab kriteria ini, saya akan mengetengahkan peristiwa yang terjadi berdasarkan media internasional dan laporan dari lembaga internasional, yaitu;

1. Kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW) telah mengirimkan laporan kepada komite PBB yang telah mendokumentasikan terkait klaim penahanan massal di kamp-kamp, di mana mereka diminta bersumpah setia kepada Presiden Cina Xi Jinping. Kongres Uighur Dunia mengatakan dalam laporannya bahwa para tahanan ditahan tanpa dakwaan dan dipaksa untuk meneriakkan slogan-slogan Partai Komunis.

2. Pemerintah Cina menerapkan kebijakan yang melarang warga negara memelihara jenggot yang panjang dan menggunakan jilbab di depan umum. Pemerintah China menuduh bahwa kekerasan atau kerusuhan telah terjaddi dilakukan oleh militan dan separatis Islam, namun kelompok hak asasi manusia mengatakan kerusuhan itu terjadi sebagai reaksi terhadap kebijakan represif Pemerintah China dan mengatakan bahwa kebijakan baru Cina di wilayah itu malah akan mendorong sejumlah warga Uighur untuk menjadi ekstremis. Mereka menangkap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam “kegiatan keagamaan ilegal,”, kegiatan keagaamaan yang tidak mendapatkan izin disebut sebagai kegiataan keagaaman ilegal, dan  membungkam ‘ulama’ di Kashgar yang dituduh menyuarakan pesan-pesan ekstremis, hingga tak ragu menutup masjid di Karakash (China ‘s Failed War on Terror: Fanning the Flames of Uighur Separatist Violence” (2009, PDF) published in Berkeley Journal of Middle Eastern & Islamic Law).

Kedua, MENS REA. Untuk membuktikan bahwa tindakan yang sedang dilakukan terhadap orang Uighur adalah tindakan kejahatan terhadap manusia. Saya menggunakan unsur-unsur kriminal sebagai berikut;

1. Niat sudah ada sebelum tindakan dijalankan. “Mens rea pasti sudah ada sebelum tindak kejahatan dilakukan. Namun, tindakan individu tidak memerlukan persiapan; satu-satunya pertimbangan adalah bahwa tindakan tersebut memang diarahkan untuk melanjutkan tujuan yang menjadi ciri khas mens rea. Tujuan khusus ini membedakan kejahatan kemanusiaan dengan kejahatan pembunuhan biasa.

2.Niat bisa diperoleh berdasarkan kesimpulan. Niat, yang dibuktikan berdasarkan kasus per kasus, dapat diperoleh atas dasar bukti material yang disampaikan kepada Majelis termasuk bukti yang menunjukkan pola perbuatan yang dilakukan secara konsisten oleh terdakwa. Bukti dugaan tindakan dapat membantu Majelis untuk menentukan niat terdakwa, terutama ketika kata-kata dan perbuatan terdakwa tidak dengan jelas menggambarkan tujuan dari tindakannya. Meskipun demikian pengadilan mencatat bahwa penentuan niat terdakwa harus diimbangi dengan perbuatan yang membuktikan apa yang telah dilakukannya. Pengadilan berpendapat bahwa niat terdakwa harus ditentukan berdasarkan kata-kata dan perbuatannya, dan harus dibuktikan dari pola tindakan yang dimaksudkan.

Niat dapat disimpulkan dari faktor-faktor berikut;

1. Keberadaan tindak pidana konteks umum yang dilakukan oleh aktor yang sama atau berbeda yang secara sistematis diarahkan terhadap kelompok yang sama

2. Skala tindakan yang dilakukan

3. Bentuk umum dari kekejaman atau kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut

4. suatu tindakan dilakukan dengan sengaja dan sistematis dengan korban yang ditargetkan berdasarkan keanggotaan kelompok tertentu dan tidak menargetkan kelompok lain

5. Kebijakan politis yang mendasari tindakan-tindakan tersebut

6. Ada pengulangan dari tindakan-tindakan yang bersifat merusak dan diskriminatif

Apakah muslim uyghur termasuk kedalam kelompok yang wajib dilindungi berdasarkan hukum internassional? Saya menegaskan bahwa muslim Uyghur adalah kelompok yang wajib dilindungi. Ada 4 (empat) kelompok yang dimungkinkan menjadi target kejahatan internasional, yaitu kelompok bangsa, etnis, ras dan agama.

Kelompok bangsa adalah sekelompok orang yang secara bersama menerima keterikatan secara hukum dalam suatu kewarganegaraan yang sama, dengan timbal balik antara hak dan kewajiban. (ICTR –  International Criminal Tribunal for Rwanda, Putusan Akayesu)