h. Kejahatan apartheid diartikan tindakan tidak manusiawi dengan karakter yang serupa dengan tindakan-tindakan yang disebutkan dalam ayat (1), dilakukan dalam konteks penindasan sistematis yang dilakukan oleh suatu rezim dan dominasi satu kelompok ras tertentu dari kelompok ras lainnya dengan maksud untuk mempertahankan rezim tesebut;
i. Penghilangan orang secara paksa diartikan sebagai penangkapan, penahanan atau penculikan terhadap seseorang atas dasar wewenang, dukungan atau persetujuan suatu negara ataupun organisasi politik, yang kemudian diikuti oleh penolakan pengakuan kebebasan atau pemberian informasi tentang keberadaan orang-orang tersebut, dengan maksud untuk menghilangkan perlindungan hukum dalam waktu yang lama.
SERANGAN MELUAS DAN SISTEMATIK
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma, salah satu unsur penting pada Kejahatan Kemanusian yaitu serangan yang meluas atau sistematik dengan tujuan penduduk sipil. ‘serangan yang meluas’ dapat dilihat dari jumlah korban dan skala serangan yang sehingga menimbulkan efek yang serius dan tidak terbatas. Kemudian ‘sistematik’ dicerminkan oleh suatu pola atau metode tertentu yang diorganisir secara menyeluruh dan menggunakan pola yang tetap.
Pengertian “luas atau sistematis” merupakan syarat fundamental yang membedakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan kejahatan umum lainnya yang tidak digolongkan ke dalam kejahatan oleh hukum internasional. Pengertian “luas” mengacu pada jumlah korban. Konsep ini meliputi kejahatan yang besar-besaran (massive), berulang, berskala besar, dilaksanakan secara kolektif dengan tingkat keseriusan yang tinggi.
Pengertian “sistematis” memperlihatkan adanya pola atau rencana yang terorganisir secara rapi yang membedakannya dengan tindakan atau insiden yang bersifat berdiri sendiri atau pun acak. Putusan Akayesu menyebutkan bahwa konsep “sistematis” dapat didefinisikan sebagai pola yang terorganisir secara rapi dan mengikuti suatu pola yang didasarkan pada suatu kebijakan yang umum yang melibatkan sumber daya, baik dari negara mau pun swasta.
Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diadopsi harus secara formal sebagai kebijakan negara. Namun harus ada perencanaan atau kebijakan yang telah dipersiapkan dengan matang sebelumnya Unsur luas (widespread) atau sistematis (systematic) tidak harus dibuktikan kedua-duanya. Artinya, kejahatan tersebut bisa saja dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas saja atau sistematis saja.
Kejahatan kemanusiaan tidak harus selalu terjadi didalam wilayah perang, tetapi kejahatan kemanusiaan merupakan Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah dan Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik. Aktivitas seperti ini memberikan dampak yang sangat luas dan dilakukan secara sistematik.
Berdasarkan berita ada dugaan kuat bahwa Pemerintah China sejak tahun lalu, ratusan ribu dan mungkin jutaan warga Uighur yang tidak bersalah dan etnis minoritas lainnya di wilayah Xinjiang di barat laut Cina telah ditangkap secara tidak adil dan dipenjara oleh pemerintah Cina yang disebut sebagai “sekolah/tempat pendidikan ulang politik.”
Ada laporan kredibel tentang penyiksaan dan kematian di antara para tahanan. Pemerintah China mengatakan sedang memerangi “terorisme” dan “ekstremisme agama.” Atas nama memerangi teroris, pemerintah china tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, jika ingin menumpas pelaku teroris, lakukanlah dengan menegakkan hukum kepada pelaku teror bukan malah melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara massal dan meluas. Pemerintah Cina memperluas jaringan kamp-kamp interniran dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis yang dirancang untuk membasmi agama dan budaya mereka.
Berdasarkan Statuta Roma dan pasal 6 huruf c undang-undang/piagam pengadilan militer internasional;
Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan secara paksa dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang ditujukan pada masyarakat sipil, sebelum atau selama perang, atau penindasan berdasarkan politik, ras atau agama dalam pelaksanaan atau dalam ruang lingkup pengadilan ini, apakah perbuatan tersebut baik yang melanggar atau tidak hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan.
Saya melakukan analisa tindakan terhadap etnis uighurs di china termasuk kejahatan kemanusian atau tidak. saya menggunakan 2 (dua) methode yaitu actus reaus (tindakan/perbuatan) dan Mens Rea (niat jahat).