Melihat butir 2, secara implisit dapat dikatakan Jokowi belum bisa dinyatakan pemenang karena tidak suara terbanyak 17 propinsi, dan ada beberapa propinsi perolehan suara kurang dari 20%.
Ada yang berpendapat dan sudah diputuskan oleh MK melalui gugatan seseorang, bahwa butir dua pasal 6A ayat 3 tidak berlaku jika paslon cuma dua.
Kalau betul MK telah memutus sesuai paragraf di atas, keputusan MK sah, tanpa merubah isi dan norma dari pasal-pasal tersebut? Kalau sah berarti kedudukan MK di atas UUD 1945. Sedang yang berhak mengamandemen UUD 1945 adalah MPR.
Wow kalau begitu, kedudukan MK di atas UUD 1945.
1. Berikut petikan berita, bahwa MK tidak berhak merubah UUD 1945. Catat! UUD 1945 bukan UU.
Detik.com 5 Maret 2014 berjudul “Bisakah UUD 1945 Diubah oleh MK? Ini Jawaban Calon Hakim Konstitusi”
Calon hakim konstitusi Yohannes Usfunan mendapat giliran terakhir dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Ia mendapat pertanyaan tentang bisa atau tidaknya UUD 1945 diubah oleh hakim MK atau tidak.
“Bisa tidak hakim MK mengubah UUD 1945?” tanya anggota tim pakar Saldi Isra di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (5/3/2014).
Yohannes lalu menjawab bahwa menurut pasal 37 UUD 1945, pengubahan bisa dilakukan dan diserahkan kepada MPR, bukan MK. Saldi yang tak puas kembali mencecar Yohannes.
“Secara teoritis bagaimana? Bisa tidak MK mengubah UUD 1945?” tanya Saldi lagi.
“Secara diam-diam bisa, secara implisit bisa ada perubahan. Tapi secara formal tidak bisa karena itu wewenang MPR,” jawab Yohannes. Jawabannya itu memunculkan pertanyaan dari Saldi.
“Bagaimana itu caranya diam-diam?” tanya Saldi sambil menahan tawa.
“Maksudnya implisit. Suatu putusan mengubah UU,” jawab Yohannes yang langsung dipotong Saldi.
“UUD lho, bukan UU,” katanya tegas.
“Berarti tidak boleh. Saya tidak temukan teorinya,” jawab Yohannes yang kemudian kembali dicecar Saldi.
“Bapak sudah baca buku Konstitusi-Konstitusi Modern dari K.C Wheare?” tanya Saldi. Ternyata Yohannes belum membacanya.
“Lho, itu kitab yang harus dibaca!” kata Saldi mengeluhkan Yohannes.