Pengkhianat Negara
Sebagian besar aset, harta, dan kekayaan Pertamina itu seusia Republik Indonesia. Akibatnya ada tiga masalah setidaknya yang muncul ketika aset Pertamina saat ini dijual kepada swasta atau asing baik sebagian maupun seluruhnya, yakni:
Pertama, aset Pertamina itu sebagian besar adalah hasil perjuangan, pengorbanan bangsa Indonesia merebut dari tangan penjajahan, bukan hasil dagang, bukan hasil valuasi keuangan, dll. Namun hasil perlawanan fisik. Jadi tidak mungkin bisa dijual kepada siapa pun.
Kedua, aset Pertamina adalah milik negara yang berasal dari pengambilan kekayaan negara yang ada di perut Bumi Indonesia yang dikuasai negara sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi UUD 1945. Konstitusi dasar ini pasal 33 ayat 2 dan 3 belum diubah.
Ketiga, aset Pertamina itu adalah kekayaan negara yang tidak pernah dipisahkan dan tidak dapat dipisahkan karena aset tersebut adalah berasal dari keuangan negara murni atau sekarang kita sebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan demikian jika pemerintahan, menteri, para pejabat, atau siapa pun termasuk presiden maupun DPR, secara sengaja baik dengan melegalkan atau secara ilegal menjual aset Pertamina kepada swasta, maka akan berimplikasi kepada tiga hal juga, yakni:
Pertama, terhapusnya memori sejarah bahwa perjuangan mendapatkan Pertamina adalah bagian penting dari sejarah perjuangan kemerdekaan atau tidak terpisahkan dari perjuangan melaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945. Ini akan membahayakan perjalanan sejarah bangsa ke depan.
Kedua, pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. Sehingga ini akan membahayakan konstitusi negara ini sendiri dan akan menjadi preseden penyelenggaraan negara ke depan.
Ketiga, terjadi tindakan penyelewengan terhadap keuangan negara, yang merupakan penyimpangan UU, dan berbagai peraturan yang mengatur keuangan negara, penyimpangan terhadap APBN.
Sehingga aset Pertamina itu sesungguhnya tidak dapat dijual. Kalau terpaksa dijual maka harus ada referendum, meminta persetujuan seluruh rakyat. Jika pejabat negara memaksakan diri menjual maka dapat dituduh atau dikategorikan sebagai pengkhianat bangsa.
Pelakunya bisa kualat, dirinya dan anak cucunya yang memakan harta itu. Semoga niat pemerintah melalui Menteri BUMN menjual Pertamina kepada swasta dan asing urung dilakukan. (end)
Penulis: Salamuddin Daeng