Rantai supply paling utama urat nadi perusahaan terbesar di Indonesia ini dikelola bersama pihak swasta. Swasta menjadi pemegang saham atas aset dan kekayaan Pertamina yang paling bernilai strategis yakni anak perusahaan Pertamina atau subholding Pertamina yang dibentuk. Semua ini pada intinya pemerintah sedang butuh uang, aset Pertamina mau dijual.
Penting Paham Sejarah
Di negara ini, dasar hak yang paling utama adalah sejarah. Hak pertama kali bangsa Indonesia atas seluruh kekayaan Indonesia adalah sejarah perjuangan bangsa Indonesia merebutnya dari tangan penjajah Belanda.
Hak inilah yang kemudian menjadi UUD 1945, dan berbagai undang-undang yang berlaku. Sehingga seluruh aset negara Indonesia berhubungan dengan hal yang paling dasar yakni sejarah bangsa Indonesia yang tidak bisa diubah.
Sintesa terhadap sejarah aset bangsa dan negara Indonesia tersebut adalah termaktub dalam UUD 1945 (pasal 33 ayat 2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan ayat 3, Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian juga Pertamina menjadi aset negara merupakan babak sejarah yang paling penting. Mengapa penting? Karena keberadaan Pertamina sebagai bagian dari perjuangan bangsa Indonesia mengambil aset itu dari tangan penjajah, dan menaungi Pertamina dengan pasal 33 ayat 2 dan 3 tersebut.
Sehingga sejarah Pertamina adalah sejarah perjuangan kemerdekaan, sejarah merebut kedaulatan negara Indonesia atas kekayaan alam Indonesia. Dalam pelaksanaan cita-cita kedaulatan itulah perusahaan migas yang tadinya dikuasai oleh kolonial Belanda dan perusahaan swasta lainnya diambil alih oleh negara dan disatukan menjadi perusahaan negara.
Penyatuan ini adalah dalam rangka penguasaan negara sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 itu.
Bahkan pada awalnya, pada masa-masa awal perjuangan untuk menegakkan kemerdekaan, perusahaan migas dikendalikan oleh militer/tentara, dikendalikan penuh untuk perjuangan, belum ada cita-cita perniagaan atau bisnis.
Sampai dengan lahirnya UU 8 Tahun 1971 Tentang Pertamina, perusahaan migas ditempatkan pengelolaannya secara terpisah dengan APBN. Namun Pertamina mendapat mandat langsung dari negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mengelola kekayaan alam migas dan sebagai pelaksana kedaulatan negara atas migas.
Semua perusahaan migas Indonesia disatukan di bawah Pertamina. Sementara perusahaan migas asing yang masih dipertahankan keberadaannya karena alasan tertentu berada di bawah kontrak dengan Pertamina. Semua perusahaan migas yang berinvestasi di Indonesia berkontrak dengan Pertamina dan seluruh hasil minyak yang diangkat dari perut Bumi Indonesia adalah kekayaan negara dan keuangan negara.
Pertamina mendapat momentum terpenting bukan hanya sebagai penyumbang pendapatan negara, juga menjadi penopang utama pembangunan, dan perekonomian negara.
Dengan demikian, semua uang yang diperoleh Pertamina dalam usaha minyak terutama ekspor adalah milik negara. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membiayai pemerintahan dan sebagian digunakan membangun infrastruktur Pertamina, memperluas jaringan bisnis, kantor-kantor Pertamina hingga ke Tokyo, dan New York, menjadi salah satu persamaan yang cukup terkemuka di dunia.
Uang hasil keuntungan Pertamina kalau dalam konteks sekarang adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian semua aset penting Pertamina yang dibangun mulai dari aset operasional sepeti hulu, kilang, kapal, ritel, tanah, gedung, hotel, rumah sakit, dll adalah aset negara murni.
Bahkan perusahaan asing yang beroperasi di hulu adalah aset negara murni, karena setiap investasi dan operasi hulu yang dilakukan perusahaan asing tersebut diganti oleh negara melalui cost recovery. Sebagai aset negara yang dibangun dengan APBN tidak akan semudah itu melepaskannya.