Eramuslim.com – JUDUL ini barangkali sudah ada yang menulisnya. Namun kami ingin menegaskan padangan terkait masalah ini sekali lagi, bahwa menteri BUMN perlu membaca sejarah dan landasan konstitusi bernegara ketika mengambil kebijakan apa pun dalam pengelolaan BUMN.
Secara khusus terkait kebijakan baru-baru ini yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dengan merombak organisasi Pertamina yang bertujuan mengubah haluan Pertamina secara fundamental. Menteri BUMN memangkas sejumlah direksi dan melakukan subholding terhadap semua anak perusahaan Pertamina.
Pertamina menjadi holding BUMN sektor migas yang menaungi sejumlah subholding, yaitu subholding upstream (hulu); refinery and petrochemical (pengolahan); commercial and trading (pemasaran), power and new and renewable energy (energi baru dan terbarukan), shipping company, dan gas. Salah satu subholding perseroan yang telah melantai adalah subholding gas PT PGN (Persero).
Selanjutnya Menteri BUMN menegaskan tugas subholding adalah melakukan IPO alias go publik. Direktur Strategi Portofolio and New Ventures (direktur baru) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, ditunjuk untuk melaksanakan tugas ini.
Perombakan organisasi dan haluan Pertamina ini dilakukan melalui surat keputusan Menteri BUMN SK-198/MBU/06/2020 dan sekaligus dianggap sebagai RUPS Pertamina (RUPS tanpa laporan keuangan), lalu dilanjutkan dengan SK dirut Pertamina. Luar biasa perubahan mendasar dalam haluan, tujuan, fungsi, dan tugas BUMN hanya bermodalkan surat keputusan seorang Menteri BUMN.
Apa artinya keputusan Menteri BUMN tersebut? Ini adalah privatisasi Pertamina. Aset-aset operasional paling kunci di Pertamina dijual ke publik.