Alangkah naifnya apabila alasan menghindari penyebaran covid-19 sebagai pembenaran karena kalau itu alasannya maka solusinya sangat mudah tinggal melarang saja para napi dibesuk oleh siapapun untuk sementara. Besuk bisa digantikan dengan teknologi misalnya, diberikan waktu tertentu agar para napi bisa melalui skype atau teknologi lainnya. Atau pembesuk hanya boleh melihat dari batas kaca berjeruji dengan jarak aman.
Alasan kemanusiaan juga adalah alasan yang mengada-ada. Sudah jelas bahwa tindak pidana korupsi dan narkotika adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan.
Sehingga seharusnya juga diperlakukan dengan luar biasa termasuk juga hukumannya sehingga alasan apapun tidak bisa menjadi pembenaran untuk pembebasan hukuman badan.
Begitu pula dengan alasan over capacity adalah alasan klasik sejak dahulu, kalau memang penjara sudah penuh kenapa tidak ditambah kapasitasnya atau sekalian saja hapus proses hukum dan peradilan untuk kasus-kasus tertentu.
Bisa juga menggunakan gedung-gedung yang sudah terbengkalai untuk direnovasi atau diperbesar kapasitas seperti Nusa Kambangan dll.
Wacana tersebut seolah berupaya ‘mengail di air keruh’ sementara seluruh perhatian pemerintah dan masyarakat digunakan melawan covid-19.
Wallahualam. (end/glr)
(Penulis: Dr. Andi Desfiandi, MA, Ketua Bidang Ekonomi DPP Pejuang Bravo Lima)