Menkumham Mengail Di Air Keruh?

Eramuslim.com -BEBERAPA hari lalu, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan wacana untuk membebaskan 30.000 narapidana dengan mempercepat proses asilimilasi dan integrasi yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai undang-undang.

Dengan alasan, mencegah penularan Covid-19 dan juga over capacity Lapas di seluruh Indonesia.

Yang paling membingungkan adalah wacana beliau untuk juga membebaskan napi tindak pidana korupsi dan narkotika dengan alasan pencegahan covid-19, over capacity dan juga alasan kemanusiaan untuk koruptor yang berusia diatas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 hukuman juga terpidana narkotika yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Namun wacana asimilasi dan integrasi napi korupsi dan narkotika tersebut terganjal dengan PP 99/ 2012 yang tidak memungkinkan untuk dibebaskan.

Kemudian beliau kembali mewacanakan untuk mengajukan revisi PP tersebut agar wacana itu bisa dilaksanakan. Pengajuan revisi tersebut sudah beberapa kali dilakukan sejak 2015 dan selalu ditolak. Kali ini akan diajukan kembali dengan alasan-alasan di atas.