Menjawab Dahlan Iskan

Kembali ke laptop.

Wahai Pak Dahlan, duhai pembaca sekalian. Saya laporkan, psikologi politik di DPD bahkan lebih dari itu. Baru-baru ini, DPD mengajukan usul revisi UU Pemilu terkait Presidential Threshold dari 20 persen menjadi nol persen. Namun, usul ini ditolak oleh DPR dan Pemerintah.

Tapi kami tak kehabisan langkah. 18 Februari 2022 lalu, melalui Sidang Paripurna ke-8, Anggota dan Pimpinan DPD sepakat menempuh jalur konstitusional lain, yakni uji materi pasal 222 UU Pemilu.

Ya, DPD secara lembaga akan bertarung dalil di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, saya dua puluh tiga orang anggota DPD telah mendaftarkan gugatan secara personal. Langkah ini barangkali menjadi sejarah pertama di dunia. Lho, pembuat UU kok menggugat UU…

Sudahlah. Itu soal lain.

Yang jelas, jangankan menyetujui presiden tiga periode, urusan calon presiden saja DPD tidak setuju, agar yang tampil tidak yang itu-itu saja; agar oligarki sulit mekar; agar hak memilih dan dipilih tidak diamputasi.

Sekarang, kita buka-bukaan saja. Samar-samar, gosip politik memenuhi udara. DPD melakukan itu karena unsurnya ada yang ingin menjadi calon presiden. Benarkah?

Bisa benar, bisa tidak. Tapi masalahnya tidak terletak di sana. Masalahnya adalah soal aturan perundang-undangan yang bertentangan dengan semangat konstitusi. Apakah perjuangan DPD melawan aturan itu harus dihentikan karena gosip ini? Bukankah nyapres adalah hak semua warga negara yang merasa mampu dan terpanggil?

Lagipula, kalau saya atau anggota DPD lain lolos nyapres, kan belum tentu terpilih juga? Namun, dari sikap DPD ini, setidaknya dua hal menjadi terang: Satu, DPD menolak wacana tiga periode. Dua, DPD menolak presidential threshold.

Apapun itu, terima kasih telah mengingatkan kami, Pak Dahlan. Anda bukan orang sembarangan. Rekam jejak Anda jelas dan terukur. Kekhawatiran Anda layak menjadi kekhawatiran kami. Mohon, jangan merasa telah dikunci mati. [FNN]