Mengurai Hasil Pilpres 2024

Mengurai Hasil Pilpres 2024OLEH: YUSA DJUYANDI

PEMILU adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Penyelenggara Pemilu sendiri adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Peserta Pemilu merupakan dari partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan presiden adalah momen penting dalam kehidupan politik suatu negara. Pemilu sering kali menjadi ajang untuk menentukan pemimpin negara yang akan memimpin selama periode tertentu.

Pilpres yang diadakan pada tahun 2024 di Indonesia menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Hasil pemilu ini akan menggambarkan arah masa depan negara dalam lima tahun mendatang.

Dalam artikel ini, kita akan mengurai hasil Pilpres 2024 dengan menggunakan pendekatan profesional. Dalam pendahuluan, kita akan membahas pentingnya pemilihan presiden dalam konteks politik Indonesia.

Pemilihan presiden adalah proses demokratis yang memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin mereka sendiri. Pemilihan presiden juga menjadi momen penting dalam memperkuat kestabilan politik dan ekonomi negara.

Pada Pilpres 2024, rakyat Indonesia berharap untuk memilih pemimpin yang memiliki visi dan integritas untuk memajukan negara. Pemilu ini diadakan setiap lima tahun sekali.

Pemilu 2024 akan menjadi pemilu keenam sejak reformasi politik di Indonesia. Reformasi politik yang terjadi pada tahun 1998 membuka pintu bagi demokrasi yang lebih kuat di negara ini. Sejak saat itu, pemilihan umum diadakan secara teratur untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Calon presiden dan wakil presiden yang berlaga pada Pilpres 2024 mempresentasikan visi dan program kerjanya kepada rakyat Indonesia. Rakyat akan memilih calon yang mereka anggap paling cocok untuk memimpin negara.

Adapun 3 tokoh paslon yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.

Rakyat akan memberikan suara mereka untuk calon presiden dan wakil presiden yang mereka pilih. Suara rakyat akan dihitung dan diumumkan untuk menentukan pemenang pemilu. Proses ini harus dilakukan dengan transparan dan adil untuk menjaga integritas pemilihan.

Perjalanan Penetapan Presiden dan Wapres

Proses pemungutan suara yang telah dilakukan pada 14 Februari 2024 telah membuahkan hasil yang kini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil pemilu dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan terakhir nasional.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara pemilih di 38 provinsi di Tanah Air dan konstituen Indonesia yang tersebar di 128 wilayah luar negeri.

Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dengan perolehan 96.214.691 suara. Prabowo merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Sementara, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Pasangan ini menang di 2 dari 38 provinsi di Tanah Air.

Lalu, di urutan ketiga ada pasangan nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.

Pasca ditetapkannya perolehan hasil suara Pilpres oleh KPU, tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi perihal adanya dugaan kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan pada saat penyelenggaraan pilpres yang akhirnya mempengaruhi sikap para pemillih.

Sejumlah kader partai maupun partai politik (parpol) mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024.

Berikut deretan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan para parpol ke MK, Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru menilai paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak layak mengikuti Pemilu 2024. Ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan paslon tersebut.

“Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Zainuddin Paru.

Pihaknya juga mengajukan gugataan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan di masa kampanye Pilpres 2024 atau diluar waktu yang benar sesuai aturan.

Tim Hukum paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024. Gugatan itu dilayangkan karena muncul dugaan kecurangan proses Pilpres 2024, terutama menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU. Mereka juga mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Pilpres hampir selalu diwarnai protes dari pihak yang kalah. Wacana gugatan hasil pilpres 2024 dari dua pasang capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, memperkaya dinamika sejarah bangsa dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.


Keputusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK juga telah mengunggah putusan lengkap terhadap dua sengketa itu di situs resminya.

MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK. Sengketa ini dihadiri oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin.

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan KPU selaku Termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut MK menyatakan pertimbangan putusan tersebut masih berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

Meskipun keputusan MK disesalkan oleh sebagian pihak, terutama tim pemenangan pasangan calon 01 dan 03, namun semua pihak perlu menerima keputusan itu dengan hati terbuka.

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengucapkan selamat untuk kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Demikian juga dengan Ganjar Pranowo yang menerima putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Ganjar mengatakan, putusan MK tersebut merupakan akhir perjalanannya dan Mahfud MD sebagai pasangan capres-cawapres.

Pasca Penetapan Hasil Pilpres

Dalam bagian terakhir, kita akan membahas dampak hasil Pilpres 2024. Hasil pemilu ini akan membawa perubahan politik yang signifikan dalam negara.

Pemimpin baru yang terpilih akan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan janji-janji kampanye mereka dan memenuhi harapan rakyat.

Selain itu, hasil pemilu ini juga akan mempengaruhi kestabilan politik dan ekonomi negara.

Dalam kesimpulan, kita dapat mengatakan bahwa Pilpres 2024 merupakan momen penting dalam politik Indonesia. Hasil pemilu ini akan menentukan arah masa depan negara dalam lima tahun mendatang.

Rakyat Indonesia memiliki peran penting dalam memilih pemimpin yang memiliki visi dan integritas untuk memajukan negara.

Oleh karena itu, penting untuk menjalankan proses pemilihan presiden dengan transparan dan adil. Pemilihan presiden adalah bagian integral dari demokrasi yang kuat dan harus dihormati. dengan mengurai perjalanan yang dilakukan oleh kedua kandidat dan dampaknya terhadap masa depan bangsa.

*Penulis adalah Dosen Program Studi Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran

Beri Komentar