Penyebaran ajaran Syi’ah harus diantisipasi bahkan penyebarnya layak untuk dihukum. Mahkamah Agung telah memberi contoh dan panduan tentang kejahatan berupa penodaan agama yang dilakukan oleh para penyebar ajaran Syi’ah.
Membaca gerakan politik Syi’ah di bawah kendali Iran nyatanya telah menghancurkan dan memporakporandakan Irak, Afghanistan, Suriah, dan Yaman. Karena Syi’ah dibiarkan berkembang.
Maukah Indonesia menjadi korban kebodohan berikutnya ?
*) Pemerhati Politik dan Keagamaan
Bandung, 3 September 2022