Menggugat Kebohongan & Kejahatan Seputar TKA China pada Industri Nikel

Hal hampir sama terjadi pada smelter OSS. Mayoritas TKA lulusan SD, SMP dan SMA. Namun memperoleh gaji besar dengan sebaran antara Rp 15 juta hingga Rp 35 juta.

Untuk jenis pekerjaan yang sama, gaji perkerja pribumi lulusan SD-SMA hanya berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta! Nasib pekerja pribumi pada smelter-smelter milik China dan konglomerat oligarkis memang tragis.

Sudahlah kesempatan kerjanya dibatasi atau dirampok TKA China, gajinya pun umumnya super rendah dibanding gaji TKA China! Hal ini jelas mengusik rasa keadilan, sekaligus menghina rakyat Indonesia.

Kita terjajah di negeri sendiri, disebabkan kebijakan oknum pejabat yang jadi jongos asing sambil menghisap rakyat sendiri!

Ternyata sebagian besar TKA China menggunakan visa 212, yaitu visa kunjungan. Padahal, agar boleh bekerja, TKA harus mendapat visa 312. Namun hal ini sengaja dihindari karena harus memenuhi syarat skill, waktu, biaya, dan pajak.

Para pemberi kerja, lembaga & pejabat pemerintah terkakit, dan para TKA sengaja menghindari penggunaan visa 312. Visa kunjungan telah disalah-gunakan untuk berkeja bertahun-tahun! Karena ada puluhan smelter China, maka ada puluhan atau ratusan ribu TKA China bekerja secara ilegal di Indonesia.

Rekayasa dan konspirasi terkait TKA China ilegal ini jelas pelanggaran hukum serius. Karena menyangkut investasi miliaran dolar AS, maka tidak mungkin para investor China dan para taipan tidak paham persyaratan yang harus dipenuhi.

Berarti, mereka telah dengan sengaja merekayasa, memanipulasi, dan bekerjasama dengan oknum-oknum pejabat negara yang memiliki “power besar” guna melancarkan kejahatan sistemik ini.

Para investor, taipan dan pejabat pemerintah terkait harus digugat atas pelanggaran hukum tersebut!

IRESS juga menemukan pembayaran gaji para TKA China oleh investor dilakukan di negara China. Dana dari gaji tersebut tidak beredar di Indonesia. Uang yang masuk Indonesia sangat minim.

Hal ini jelas merugikan ekonomi nasional dan daerah yang berharap perputaran ekonomi, peningkatan PDRB dan nilai tambah.

Dengan modus ini, maka negara kehilangan penerimaan pajak, visa kerja, dan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) dari puluhan ribu TKA China (asumsi 30 smelter @2000 orang) minimal Rp 2,5 triliun per tahun.