Menggugat Kebohongan & Kejahatan Seputar TKA China pada Industri Nikel

Menggugat Kebohongan & Kejahatan Seputar TKA China pada Industri Nikel

Oleh: Marwan Batubara

DIRJEN Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI pada 11 November 2021 mengatakan bahwa jumlah tenaga kerja di sektor mineral dan batubara (minerba) mencapai 23.587 orang.

Menurut Ridwan, dari jumlah tersebut terdapat 3.121 orang tenaga kerja asing (TKA). Khusus pada industri nikel, terserap 21.681 orang tenaga kerja Indonesia, dan 3.054 orang TKA asing.

Ridwan juga mengatakan pengaturan penggunaan TKA setidaknya ada dalam tiga regulasi, yaitu UU 3/2020 tentang Minerba, PP 96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan Permen ESDM 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba.

Disebutkan, penyerapan TKA hanya dapat dilakukan jika tidak terdapat tenaga kerja lokal atau nasional yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Badan usaha dapat menggunakan TKA dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian, syarat pendidikan minimal strata 1, sertifikat keahlian, pengalaman kerja 10-15 tahun, masa kerja maksimal 5 tahun, dan usia maksimal 55 tahun.

Penjelasan Ridwan pada RDPU di atas tidak benar. Ridwan telah membohongi wakil rakyat/DPR. Fakta di lapangan menunjukkan jumlah TKA China pada industri nikel nasional jauh lebih tinggi dari sekedar 3.054 orang.

Berdasarkan penjelasan sumber terpercaya dan berita di banyak media, IRESS mendapatkan bahwa jumlah TKA China yang bekerja pada industri nikel lebih dari 80 ribu orang.

Puluhan ribu TKA China ini bekerja pada puluhan tambang dan smelter nikel yang tersebar di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.