Eramuslim.com – SATU bulan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI 2014–2019, pada 30 September 2019, beberapa RUU yang telah “mangkrak” selama bertahun-tahun, bahkan *belasan tahun* akan disahkan.
RUU KPK bahkan telah disahkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Ini terkesan sangat dipaksakan.
Sejak ditetapkannya UU KPK pada tahun 2002, memang belum pernah dilakukan perubahan. Jadi UU KPK sudah berusia 17 tahun.
Yang menjadi masalah adalah, RUU KPK yang merupakan inisiatif DPR RI baru dimajukan pada 5 September 2019. Dibahas bersama pemerintah secara tertutup dan disahkan 12 hari kemudian.
Para pegiat antikorupsi menilai, UU KPK yang baru disahkan justru melemahkan KPK bukan memperkuat. Ruang gerak KPK sangat dibatasi. Oleh karena itu jangan disalahkan apabila dicurigai, bahwa UU KPK yang baru didesain untuk melindungi para politisi dan penyelenggara negara dari jerat hukum karena korupsi.
Beberapa bulan belakangan ada beberapa anggota DPR dan kepala Daerah yang terkena OTT. Beberapa kasus korupsi berhasil diungkap setelah dilakukan penyadapan.
Di UU KPK yang baru, dibentuk Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden. Penyadapan harus dengan izin dari Dewan Pengawas.