Mengapa Audit Forensik IT KPU dan Hak Angket Penting?

Selanjutnya adalah temuan teknis bahwa Faktanya SIREKAP telah didaftarkan Registernya di Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd dan Cloudnya menggunakan milik Aliyun Computing Co.Ltd dgn IP Adress 170.33.13.55 yg jelas2 bukan IP milik Indonesia. Ini sekaligus sudah membuat Statemen Komisioner KPU Sdri BEI dalam PresKon bbrp hari lalu sekaligus Ketua KPU Sdr HA dalam Wawancara khusus ILC bersama Jurnalis Senior Bp Karni Ilyas menjadi statemen yg pantas dipertanyakan, karena keduanya “meyakini” bahwa data2 KPU sepenuhnya berada di Indonesia. Sekalilagi, mungkin secata Fisik data2 tsb ada di Indonesia tetapi secara Logic Data yg ada di Cloud Perusahaan di Singapore jelas2 tidak mungkin ada didalam negeri.

Sayapun sudah menyatakan bahwa peletakan (baca: pembocoran dgn sengaja, karena menggunakan Cloud Asing) tsb adalah Pelanggaran thd UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2002 meski baru resmi berlaku Oktober mendatang (namun logikanya sudah tahu akan melanggar UU, kenapa dilakukan ?) juga Pelanggaran UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 jika SIREKAP keukeuh tidak mau dilakukan Audit, baik Audit Forensik IT maupun Audit Investigatif Keuangannya sebagaimana mayoritas tuntutan Masyarakat akhir2 ini.

Bahkan dalam Acara KonPres “100 Tokoh” yg dinisiasi oleh Bp Jusuf Kalla dan Din Syamsuddin Rabu kemarin (21/02/24), Mantan Wakapolri Bp KomJen Ugroseno jelas2 juga sudah menyarankan bahwa seharusnya Aparat bisa bertindak cepat utk melalukan “Police Line” thdp Server SIREKAP yg ada di KPU karena sudah dikeluhkan masyarakat dan patut diduga telah terjadi Tindak Pidana dalam sistem tsb, malahan beliau juga mengatakan bahwa Hal ini bukan delik Aduan sehingga sebenarnya bisa langsung dilakukan utk mengamankan sistem agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti.

Kesimpulannya, Audit Forensik IT SIREKAP dan Audit Investigatif KPU ini sudah merupakan Kewajiban yg mutlak harus dilaksanakan oleh Auditor yg independen, bukan sepihak sebagaimana yg disebut2 oleh KPU selama ini. Apakah selama Audit SIREKAP harus dihentikan atau tidak, itu hanya masalah teknis, namun kepentingan Audit ini yg sudah sangat mendesak dan tidak mungkin ditunda2 lagi. Sangat disayangkan dan idak ternilai bahwa Pemilu 2024 ini harus menjadi Korban dari Kejahatan Oknum2 yg memanfaatkan Teknologi. Bahwa Hasil Audit keduanya bisa menjadi Bukti TSM (Terstruktur Sistematis Masif) sekaligus Bahan utk Hak Angket secara Politik, itu memang merupakan Keniscayaan yg sinergis dan tidak mungkin dihindari …

*Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Beri Komentar