Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat
“Beberapa kasus terkait dengan kasus penghinaan ataupun ITE terkait dengan kepala negara. Presiden minta diberi amnesti. Tapi perkiraan 18,”
[Supratman Andi Agtas, Jumat 13 Desember 2024]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan memberi amnesti kepada narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Amnesti diberikan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian atau overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Pemerintah belum merilis jumlah pastinya.
Berdasarkan kebijakan ini, tentunya Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ITE Ijazah palsu Jokowi wajib mendapatkan prioritas amnesti agar segera bebas dari penjara. Karena keduanya, memenuhi kriteria.
Pertama, keduanya dianggap menghina kepala Negara dengan mengkritik ijazah palsu Jokowi.
Kedua, keduanya akhirnya diberi vonis 4 tahun penjara dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Semula, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara, karena dianggap mengedarkan kabar bohong ijazah palsu Jokowi, berdasarkan Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Skt dan Putusan 319/Pid.Sus/2022/PN.Skt. Dalam putusan ini, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono diganjar vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surakarta ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 271/PID.SUS/2023/PT SMG dan Pusan Nomor 278/PID.SUS/2023/PT SMG. Vonis berdasarkan Pasal kabar bohong dibatalkan, namun Gus Nur dan Bambang Tri divonis dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A UU ITE, karena dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada Jokowi karena ijazah palsu berbasis SARA (suku, agama, ras, antar golongan), dan diturunkan vonisnya menjadi 4 tahun penjara.
Selanjutnya, Mahkamah Agung R.I. menguatkan putusan 4 tahun penjara berdasarkan UU ITE, dengan Putusan Kasasi Nomor 4850/K/Pid.Sus/2023 dan Putusan Nomor 4851/K/Pid.Sus/2023.
Saat ini, keduanya mendekam di penjara lapas Surakarta menjalani bisnis 4 tahun UU ITE. Dengan adanya kebijakan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, maka Gus Nur dan Bambang Tri berhak mendapatkan amnesti dan segera bebas.
Sebenarnya, keduanya divonis tanpa dasar yang jelas. Mengingat, ijazah asli Jokowi dalam persidangan tak pernah muncul.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, secara implisit justru menegaskan *bahwa ijazah palsu Jokowi bukan kabar bohong melainkan hanya dianggap kebencian berdasarkan SARA* (pasal kabar bohong dibatalkan oleh PT Semarang dan dikuatkan MA), *karena sepanjang persidangan ijazah asli Jokowi tidak pernah ada, sehingga dapat disimpulkan bahwa ijazah Jokowi palsu.*
Semoga, Janji Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti pada kasus ITE dapat ditunaikan dan diberlakukan pula pada Gus Nur dan Bambang Tri. Selain keduanya, kira juga berharap agar seluruh narapidana ITE juga dibebaskan. Karena pasal pidana ITE, pada era Jokowi hanya digunakan untuk membungkam kritik rakyat pada kekuasaan.
Prabowo harus menghapus legacy kekuasaan represif Jokowi, yang membungkam rakyatnya dengan perangkat hukum. Sebaliknya, Prabowo harus mengembalikan hak konstitusi rakyat untuk mengkritik, dan segera membebaskan seluruh Narapidana politik khususnya yang dijerat dengan UU ITE. [].
Nb.
Amnesti adalah Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi yang harus diajukan permohonan, Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.