Menakar Profesionalisme Polri Dalam Menangani Kasus Wartawan Edy Mulyadi

Pasal ini adalah pasal karet, pasal yang pernah digunakan untuk menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI atau Ali Baharsyah dalam kasus kritik rencana kebijakan darurat sipil Presiden Jokowi. Jika sudah ada target, pasal bisa dicari, peristiwa bisa disesuaikan.

Lalu, siapakah yang berkepentingan untuk mengkriminalisasi Edy Mulyadi ? Apakah masyarakat Kalimantan ? Jawabnya bukan. Yang paling berkepentingan dengan Edy Mulyadi adalah sejumlah oligarki yang namanya disebut oleh Edy Mulyadi akan diuntungkan dengan adanya proyek IKN.

Dalam hal ini, sejauh apakah Profesionalisme Polri ? Penulis menilai dan berpendapat, dalam kasus ini Polri tidak lebih dari alat kekuasaan yang dipinjam oleh kekuatan oligarki. Terlihat, dari perlakuan yang berbeda antara apa yang diterapkan kepada Edy Mulyadi dan apa yang diterapkan kepada Arteria Dahlan.

Sulit menyatakan tindakan Polri objektif, profesional atau proposional. Yang nampak, Polri memihak kepada Arteria Dahlan dengan mengabaikan kasusnya dan segera menindak kasus Edy Mulyadi. [faktakini].