Menakar Profesionalisme Polri Dalam Menangani Kasus Wartawan Edy Mulyadi

 


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Ketua Umum KPAU

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi ditetapkan menjadi Tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Bareskrim, Jakarta, pada Senin, 31 Januari 2022.

Uniknya, saat menjelaskan alasan penahanan Ramadhan menyebutkan alasan objektif karena ancaman yang diterapkan kepada Edy adalah penahanan di atas 5 tahun.

“Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional,” kata dia.

Ramadhan menekankan, Edy akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Mabes Polri. Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.

Menilik pilihan ancaman pidana yang dijadikan dasar penahanan, nampaknya ketentuan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana tentang menyebarkan kebohongan dan menerbitkan keonaran akan menjadi delik utama yang dipersoalkan. Itu artinya, Edy Mulyadi kemungkinan besar tidak akan disasar dengan delik ‘jin buang anak’ namun ditarget dengan pasal hoax yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Sejak awal, ujaran jin buang anak terlalu dipaksakan dan sulit dibuktikan secara hukum karena lokasi IKN yang dijadikan objek ujaran bukanlah suku, agama, ras, atau antar golongan (SARA). Wartawan Edy Mulyadi sulit dibidik dengan pasal 45A ayat (3) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Karena alasan itulah, Edy juga dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946. Pasal menyebar hoax adalah pasal karet, Edy bisa saja disasar dengan pasal ini karena menyampaikan pandangan bahwa kelak pengembang yang membangun IKN berasal dari China, atau IKN akan ditempati oleh Warga Negara China.

Konstruksi pasal yang berlapis, juga menjadi indikasi Edy Mulyadi ditarget. Tak peduli, apakah ujaran jin buang anak terbukti atau tidak, yang penting Edy Mulyadi dipenjara. Pasal Hoax berdasarkan ketentuan pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 adalah konfirmasinya.