Pasal 7A UUD 1945 tegas mengatur baik syarat maupun prosedur pemecatan Presiden. Karenanya sangat konstitusional. Mereka yang melakukan simplifikasi dengan bahasa makar apalagi melakukan teror jelas merupakan perilaku menyimpang yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Aparat penegak hukum harus mengejar pelaku teror tersebut. Apalagi mencatut ormas Islam segala. Pelaku kriminal bergaya adu domba PKI harus dihukum berat.
Sungguh wajar pembelaan masyarakat akademik atas terjadinya teror dan kebodohan ilmiah ini. Jangankan sekedar diskusi hingga pemecatan sebenarnya Presiden juga adalah sah sepanjang dilakukan oleh DPR diproses MK dan ditetapkan MPR. Jadi tak ada yang harus dimasalahkan atau dikasuskan.
Bila memang Presiden melakukan penghianatan, kejahatan berat, serta melalukan perbuatan tercela, UUD menyatakan Presiden bisa untuk dipecat.
Gerakan moral kampus memang ditunggu publik. Rakyat butuh “guidance” dalam menghadapi iklim politik yang dirasakan semakin membahayakan. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, perongrongan ideologi, hingga penunggangan pandemi tidak boleh dibiarkan.
Para pemanfaat kekuasan mesti diingatkan dan diluruskan. Rakyat tidak boleh dipinggirkan dan ditindas apalagi sampai diperbudak.
Gerakan kemerdekaan di masa penjajahan dimotori oleh kaum intelektual. Perubahan sosial dan politik diawali oleh lapisan strategis ini. Kini pernyataan soal makar atau tindakan teror ke lingkungan akademik harus dilawan dan di protes keras. Kampus memiliki kebebasan akademik yang dilindungi oleh Undang Undang dan Konstitusi.
Sepanjang sesuai koridor aturan hukum ketatanegaraan, maka memecat presiden itu bukanlah makar. Sangat konstitusional!
(Penulis: M. Rizal Fadillah, Alumnus Fakultas Hukum UNPAD Jurusan Hukum Tata Negara)