Melawan Allah Dengan Menutup Masjid

Eramuslim.com – Covid 19 ini mewabah dengan izin Allah. Allah menurunkan musibah untuk menguji hamba-Nya siapa yang taat dan mendekat. Bukan menjauh lalu merasa diri hebat dan paling tahu untuk mengatur. Ikhtiar bukan pula jalan dalam rangka melanggar. Bacaan iman akan berbeda dengan cara pandang sekuler dan sarwa dunia.

Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka mobilitas dan interaksi masyarakat dibatasi lebih ketat. Mall dan tempat wisata ditutup, ternyata juga masjid dan mushola. Alasannya kondisi darurat dengan tingkat keterpaparan Covid 19 yang semakin meningkat. Hanya ironinya Bandara tetap dibuka.

Lebih ironi lagi proyek nasional dan konstruksi juga seratus persen dibuka. Inilah pandangan materialistik tersebut. Kecurigaan bisa saja karena banyak proyek konstruksi adalah investasi asing khususnya Cina. Luhut koordinator PPKM Jawa Bali tegas menyatakan tempat ibadah tutup sementara.

Assisten Operasional Polri Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan akan mengerahkan Densus 88 dan Brimob untuk mendatangi masjid dan mushola untuk menerapkan aturan PPKM Darurat tersebut. Apakah mereka yang tetap melaksanakan sholat di Masjid akan disamakan dengan teroris sehingga perlu ditangani oleh Densus 88 ?

Darurat itu adalah keadaan yang harus berdasar hukum. Penetapan status darurat semestinya berlandaskan Undang-Undang atau sekurangnya Perppu yang kemudian menjadi Undang-Undang. Sementara PPKM Darurat saat ini dinyatakan hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021. Sungguh seenaknya kebijakan yang mempermainkan hukum.