Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memulai tugasnya dengan latar belakang pelaporan ke Polisi tentang kata “pribumi” yang dipakainya dalam pidato perdananya setelah dilantik menjadi gubernur. Yang melaporkan adalah Banteng Muda Indonesia (BMI), organisasi massa (ormas) yang berafiliasi ke PDI-P.
BMI mempolisikan Anies dengan alasan bahwa uacapan “pribumi” itu tidak sesuai dengan Inpres Nomor 26/1998 dan UU Nomor 40/2008. Tidak boleh ada lagi penggunaan istilah “pribumi”.
Di mana letak kesalahan “pribumi” sehingga kata ini kita jadikan musuh? Dan, apakah efektif tindakan memusuhi kata itu?
Kamus Besar Bahasa Indonsia (KBBI) mendefinisikan “pribumi” sebagai “penghuni asli”. Kamus ini menambahkan penjelasan interpretatif bahwa “pribumi” itu adalah orang-orang “yang berasal dari tempat yang bersangkutan”.
Tampaknya, definisi ini sangat jelas. Crystal clear. Akan tetapi, sedainya definisi dan interpretasi “pribumi” oleh KBBI itu masih belum jelas juga, tidaklah keliru kalau kita bantu dengan pendefinisian panjang yang ditulis di Wikipedia. Seperti ini definisinya: