Mau Terduga Atau Tersangka, Menembak Mati Dokter Sunardi Sebelum Ada Vonis Pengadilan itu Kejahatan

Oleh : Ahmad Khozinudin

Sastrawan Politik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa dokter Sunardi (SU) yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jawa Tengah (Jateng) pada 9 Maret 2022 sudah berstatus tersangka terorisme. Ramadhan menekankan, sebelum dilakukan penangkapan SU tidak lagi berstatus terduga terorisme.

“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Penegasan ini seolah ingin menjadi alibi untuk lari dari tanggungjawab telah membunuh anak bangsa tanpa perintah putusan pengadilan. Ekstra Judisial Killing adalah kejahatan kemanusiaan yang masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Menegaskan penangkapan dengan status tersangka, tak mengubah status kesalahan atas adanya fakta pembunuhan terhadap dr Sunardi. Adapun alasan akan lari, atau melawan petugas, selama ini sulit dipercaya karena semua narasi tersebut hanya bersumber dari polisi.

Secara fisik, banyak pengakuan sejumlah pihak yang menjelaskan status dr Sunardi lemah, karena sakit. Sangat sulit mempercayai narasi melawan petugas, dilakukan oleh orang yang ringkih, berpenyakit, yang saat ke masjid butuh bantuan.

Melakukan tindakan tegas dan terukur, selama ini ungkapan ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Setiap yang diambil tindakan tegas dan terukur, berujung kematian. Apakah, ukurannya justru harus sampai mati ? baru dianggap tegas dan terukur ?

Bahasa ‘tindakan tegas dan terukur’ ini juga pernah disampaikan saat terjadi kematian 6 laskar FPI karena tembakan polisi. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada saksi non polisi, yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan benar-benar tegas dan terukur dan bukannya ‘tegas dan terukur’.

Kita bisa saja mempercayai ungkapan tegas dan terukur, jika pernyataan itu dibenarkan oleh dr Sunardi dan 6 laskar FPI. Sayangnya, mustahil hal itu terjadi. Berarti, mustahil pula kita dapat mempercayai keterangan sepihak yang narasinya hanya bersumber dari kepolisian.