Karenanya sedemikian serius MUI mewanti-wanti, bahkan sangat mungkin mengancam atas pengabaiannya.
Bila sikap pemerintah dan DPR tetap bersikukuh mempertahankan kedua RUU maka tidak ada jalan lain selain melakukan al masirah al kubra (parade akbar) sebagai jalan konstitusional untuk meluruskan kesesatan penyelenggara negara.
Demikian sejak dini dikemukakan. Bahkan menyebut persiapan panglima segala.
Model “warning” seperti ini semestinya menjadi perhatian baik pemerintah maupun DPR agar mengoreksi diri untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP dan RUU BPIP. Sebaiknya batalkan dan cabut segera. Laksanakan pembubaran BPIP.
Jika peringatan MUI dikeluarkan, maka hal itu merupakan peringatan keagamaan bukan politik atau lainnya, karenanya pernyataan bahwa al masirah al kubra adalah “jalan untuk meluruskan kesesatan” menjadi peringatan syar’i.
Umat Islam tentu bersiap-siap merespon konstruktif seruan MUI dengan risiko dan semangat berkorban apapun untuk agama yang diyakini kebenarannya.
(Penulis: M. Rizal Fadillah, Pemerhati politik dan keagamaan.)