Eramuslim.com -AGAK lama umat menunggu MUI untuk mengeluarkan Maklumat kembali yang berisi tahzir (peringatan). MUI yang menolak tegas tanpa kompromi RUU HIP dan RUU BPIP karena substansi materi keduanya dinilai sama.
Merujuk pada hasil Kongres Umat Islam 2020 di Pangkal Pinang meminta kepada Presiden agar BPIP segera dibubarkan.
Pernyataan tegas MUI yang sudah disiapkan itu bagus dan juga menggigit terutama sikap tegas bahwa Kepres No. 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila agar dicabut.
Kepres ini menjadi sumber penyelewengan atas tafsir Pancasila. Hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945, tetapi 18 Agustus 1945.
Karenanya Pemerintah sepantasnya mengeluarkan Kepres baru yang menetapkan hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus 1945.
Bagi MUI yang sejak awal menegaskan penolakan RUU HIP, yang kemudian berubah menjadi RUU BPIP, itu memenuhi dua kewajiban yaitu kewajiban syar’i dan kewajiban kebangsaan dalam rangka penegakan kesepakatan.
Ini artinya baik RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR dan RUU BPIP yang menjadi usulan pemerintah adalah bukti dan wujud penghianatan dari kesepakatan bangsa Indonesia.
MUI sebagai lokomotif perjuangan umat tentu sangat merasakan kegelisahan umat Islam atas bahaya terhadap bangsa dan negara andai kedua RUU tersebut ditetapkan sebagai Undang Undang.