Marwan Batubara: Gugat Peran Satgasus di Tragedi KM 50, Proses Hukum Pro Justisia Kasus Pembantaian KM50 Belum Pernah Berlangsung

Pelaku Rekayasa dan Berita Bohong

Jika penegak hukum benar-benar ingin menegakkan hukum dan keadilan, maka salah satu yang harus diusut menjadi tersangka karena menyebar berita bohong adalah justru para aparat negara sendiri. Mereka terutama adalah aparat negara di Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.

Polda Metro dan Pangdam Jaya dalam konferensi pers tanggal 7 Desember tahun 2020, secara bersama-sama mengabarkan keenam pengawal HRS telah dibunuh karena melakukan penyerangan dan perlawanan kepada petugas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas. TP3 telah melakukan wawancara terhadap enam pengawal HRS yang selamat dari upaya pembunuhan di KM 50. Kesaksian mereka membuktikan hal yang sebaliknyalah yang terjadi!

Komnas HAM menyatakan dan melaporkan telah melakukan penyelidikan. Padahal yang mereka lakukan hanyalah pemantauan. Komnas HAM pun telah terlibat menyebar rakayasa dan berita bohong. Laporan yang diterbitkan Komnas, yang diakui sebagai “Laporan Penyedikian”, adalah bagian dari rekayasa sistemik, sehingga Komnas HAM pun layak dinyatakan sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan.

BIN menyatakan anggota BIN yang tertangkap basah sedang melakukan pengintaian di Megamendung adalah bukan anggota BIN (nama-nama dan berbagai identitas mereka dimuat secara lengkap dalam Buku Putih TP3). Padahal bukti-bukti yang ada meyakinkan TP3 bahwa mereka adalah anggota BIN.

Kebohongan lain yang perlu diusut adalah cerita Polda Metro Jaya yang digaungkan oleh Komnas HAM perihal pembunuhan terhadap para pengawal HRS di dalam mobil Xenia B 1519 UTI, di mana disebutkan mereka dibunuh karena berusaha merebut senjata petugas. Setelah dilakukan rekonstruksi oleh TP3 atas dasar narasi yang disampaikan oleh Komnas HAM, maka “cerita karangan sarat rekayasa” tersebut secara praktis tidak mungkin bisa terjadi.

Kebohongan yang lain yang direkayasa aparat negara dan Komnas HAM adalah perihal rekayasa barang bukti (senjata api dan senjata tajam) yang diinsinuasikan bahwa “barang bukti” tersebut adalah milik korban pembunuhan. Padahal “barang bukti” tersebut sengaja direkayasa seolah milik para korban pembunuhan.