Saksi, dalam logika ini harus menerangkan, misalnya suara yang diperoleh pasangan 02 begini, dan perolehan suara pasangan 01 begini. Itulah tipikal logika minimum pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Tidak lebih. Logika itu juga menyatakan angka-angka diklaim saksi “harus secara nyata” mengubah, dalam arti membalikan komposisi perolehan suara dari kalah menjadi menang. Sekali lagi itulah logika pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Tidak lebih.
Tetapi terlepas dari itu, bangsa ini patut bersyukur masih memiliki orang-orang berani, lugas dalam menerangkan sebuah soal kecil, tetapi turut menentukan perjalanan bangsa ini menggapai, menapaki hari-hari berat yang akan datang. Lalu apa yang bisa dimaknai dari keterangan-keterangan, baik saksi maupun ahli pemohon.
Menariknya, KPU hanya menghadirkan satu saksi, itupun ahli. KPU tidak menghadirkan saksi yang menerangkan soal DPT, yang pada sesi sidang kemarin cukup menarik perhatian dan memukau. Mungkin saja KPU menilai keterangan saksi pemohon tentang DPT tidak beralasan, apalagi bernilai hukum.
Tetapi terlepas dari soal itu keterangan ahli KPU sejauh yang terpublikasi menggambarkan terdapat masalah dalam Situng. Berbeda dengan keterangan ahli Prabowo-Sandi, ahli KPU menyanggah keterangan ahli pemohon. Menurut ahli KPU kesalahan data Situng itu tidak hanya menimpa Prabowo-Sandi, tetapi juga Jokowi-M’ruf. Ini menarik.
Apa yang menarik? Yang menarik adalah keterangan ini berpadu pada level tertentu dengan keterangan ahli pemohon pada aspek ada masalah dalam data situng. Bagaimana memaknai fakta ini? Hakim tahu cara mengenal dan memberi nilai hukum atas fakta itu. Fakta ini bernilai tinggi bagi, membimbing mereka dalam meramu keyakinan atas derkat validitas dalil pemohon.
Bisakah hanya dengan itu hakim mengakhirkan, menetapkan hukum perkara ini, misalnya menolak atau mengabulkan permohonan pemohon? Dapat dipastikan tidak. Seluruh fakta dalam sidang ini akan ditimbang dengan otak terbimbing ilmu pengetahuan hukum, kepekaan plus hati dan jiwa yang hidup. DPT dan fakta lain, termasuk fakta keterangan ahli KPU, dan fakta yang lahir dari kesaksian saksi-saksi pasangan pihak terkait pun akan ditimbang secara utuh.