Mahkamah Konstitusi Tidak Mengakui Kedaulatan Rakyat

Oleh: Ahmad YaniKetua Umum Partai Masyumi

MAHKOTA Pemilu itu adalah kejujuran dan keadilan. Tanpa itu, pemilu hanya akan melahirkan kecurangan dan itulah yang kita tentang bersama selama ini.

Menggunakan starting Presidential Threshold (PT) 20 persen itu sudah tidak fair dan tidak adil sama sekali. Karena itu pula jangan berharap pemimpin yang terpilih nanti bisa jujur dan adil.

Tetapi justru dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 222 itu konstitusional, MK secara tidak langsung membiarkan ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam pemilu terjadi.

Kenyataan ini menggambarkan bahwa betapa MK memberikan ruang bagi kecurangan pemilu. Sebab, dari awal permainan itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga setiap orang tidak memiliki kesempatan yang sama, baik untuk memilih maupun untuk dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Maka tidak heran, bahwa protes terhadap putusan mahkamah itu merupakan bagian dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap putusan MK. Sadar atau tidak sadar, MK telah kehilangan martabat dan kemuliannya sebagai penjaga konstitusi.