Maaher At-Thuwailibi: Ketika Kaum Cacat Logika Sedang Butuh Aqua…

Eramuslim.com – Fatwa hijrah dari palestina itu terkenal sebagai Fatwa Syaikh Al-Albani. uniknya, kaum cacat akal ini maunya comot fatwa yang sesuai kepentingan zionis, tapi membuang fatwa yang tidak sesuai kepentingan zionis.

Pertanyaan kita, mengapa ketika Saudi diancam invasi Iraq (kuwait) pada kasus teluk (tahun 1990-an) ngga hijrah saja? Kan saudi saat itu ngga punya kekuatan alias lemah. Mengapa saat itu malah mengikuti kebijakan politik kerajaan saudi untuk meminta bantuan militer Amerika guna melawan prediksi invasi Kuwait yang di pimpin shaddam husein? Padahal SYAIKH AL-ALBANI MENGECAM KERAS KEBIJAKAN SAUDI waktu itu !??
Fatwa yang cocok, comot. Fatwa yang ngga cocok, buang. Dasar Bonglaf ! kecebong nyalaf..

Kalau alasannya demi mempertahankan tanah suci (makkah dan madinah), lha terus Al-Quds di palestina itu BUKAN TANAH SUCI ? anda begok atau dungu ?

Katanya, Hijrah saja dari palestina dan pasrahkan tanah suci al-quds kepada Allah sebagaimana Abdul Muthalib memasrahkan Ka’bah kepada Allah saat diserang tentara Abrahah.

Kita Jawab, kaum gagal intelektual memang selalu menggunakan logika yang cacat. prilaku Abdul Muthalib tidak bisa dijadikan Hujjah, karena saat itu belum ada ISLAM. belum ada syariat Islam. Wong Rasulullah Muhammad saja belum lahir.

Hijrahnya Habib Rizieq Shihab ke Saudi guna melemahkan makar musuh. Lha hijrahnya Muslimin palestina, ya memang di inginkan musuh. melakukan tindakan yang menyenangkan musuh (dengan memberikan tanah suci kepada yahudi israel) adalah KETOLOLAN tingkat dewa. sedangkan menyusun strategi guna melemahkan kekuatan musuh adalah KECERDASAN intelektual. !

Lagi pula, apa sikap Habib Rizieq itu menjadi Syariat yang harus diikuti…? Apa semua tokoh pejuang Islam di Indonesia pindah ke Saudi semua? . . ,Yang unik adalah, tumben kaum cacat logika ini berdalil dengan Habib Rizieq..?Bukankah Habib Rizieq itu “ahli bid’ah dan sesat” menurut mereka ??

#akibat kaum cacat akal sedang butuh aqua []
Penulis: Maaher At-Thuwailibi.