LIMA INDIKASI SATGASSUS TERLIBAT DALAM PEMBANTAIAN KM 50

Mengingat dugaan pembantaian ini merupakan pembunuhan politik dengan target HRS, maka Presiden harus juga turut bertanggungjawab. Tidak tuntasnya pengusutan menjadi bukti telah dilakukan kejahatan pembiaran atau “crime by ommission” oleh Negara atau oleh Kepala Negara.

Paket pelanggaran HAM berat lain Pemerintah Jokowi adalah tewasnya 894 petugas Pemilu 2019, pembantaian demonstran di depan Bawaslu 21-22 Mei 2019, pembunuhan keji dr Sunardi serta yang terakhir pembantaian 130 lebih orang tak berdosa di stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi tidak bisa lari dari tanggung jawab.

Pertanggungan jawaban Presiden Jokowi adalah mundur atau pemakzulan berdasarkan ketentuan Konstitusi UUD 1945 secepatnya.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 21 Oktober 2022