Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Ustaz Prawoto. “Kami keluarga besar NU turut berduka dan mendoakan mudah-mudahan almarhum meninggal dalam keadaan khusnul khatimah. Pengurus Cabang sudah melakukan takziah, berbelasungkawa, dan menyampaikan doa keprihatinan ke rumah duka,” ujar Helmy, Kamis (1/2) petang.
Ia mengutuk keras segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun kepada orang tak bersalah, apalagi kepada sosok yang dikenal sebagai tokoh agama. Helmy meminta polisi mengusut tuntas kejadian tersebut serta meningkatkan keamanan.
Pria 45 tahun kelahiran Cirebon itu melihat pola serupa pada penganiayaan yang menimpa KH Umar Basri atau Kiai Emon beberapa waktu lalu. Kiai Emon yang mengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Santiong Bandung diserang oleh pelaku tak dikenal yang berperilaku menyimpang.
Helmy mempercayakan kepada kepolisian untuk mengungkap apakah pelaku benar-benar tidak waras. Penyandang gelar Doctor Honoris Causa UIN Sunan Gunung Djati itu juga mempertanyakan apakah ada indikasi pelaku merupakan bagian dari jaringan kelompok yang hendak memprovokasi dan memecah belah.
Pastikan kejiwaan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai perlu dikaji lebih dalam kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan yang sebenarnya. Sebab, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.
“Jadi, harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku. Juga, andai pelaku diketahui punya gangguan kejiwaan, masih perlu dicek kapan ia menderita gangguan tersebut?” kata Reza, Kamis (1/2).
Jika gangguan baru muncul setelah ia melakukan aksi kejahatan, Reza mengatakan perbuatan jahat sesungguhnya ditampilkan saat ia masih waras. Karena itu, ia mengatakan seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana.
“Yang jelas, orang-orang dengan skizofrenia punya kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan kekerasan ketimbang populasi umum. Ini punya implikasi penting,” ujarnya.
Reza berharap agar pelaku penganiayaan bukanlah orang pengidap skizofrenia yang dikondisikan untuk menyerang Ustaz Prawoto. Pengidap skizofrenia maupun jenis-jenis abnormalitas psikis lainnya tidak bisa dihukum. Ia menekankan bahwa polisi tetap perlu mencari tahu siapa yang semestinya menjaga orang tersebut.
“Karena sesuai pasal 491 KUHP, barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain dan membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga, orang tersebut diancam dengan pidana denda,” jelasnya.[]
Oleh: Muhammad Fauzi Ridwan, Kiki Sakinah (kl/rol)