Lepas Radikalisme, Din Syamsudin Bakal Dibidik via KAMI?

Sebelumnya, GAR Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN, dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 pada 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, MA, PhD.

Dan, surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 pada 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, MA, PhD. Ada enam poin laporan GAR Alumni ITB ke KASN.

1. GAR menganggap Din bersikap konfrontasi terhadap lembaga negara dan keputusannya. Peristiwa ini dicatat GAR ITB pada 29 Juni 2019; 2. Din dicap mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan pada pemerintah, berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa;

3. Din dituding melakukan framing menyesatkan kepada pemahaman masyarakat umum. Ia berupaya mencederai kredibilitas pemerintahan RI yang sah; 4. GAR ITB menyoal posisi Din sebagai PNS yang menjadi pemimpin kelompok yang beroposisi pada pemerintah. Hal ini terjadi saat deklarasi KAMI pada 18 Agustus 2020;

5. Din dinilai telah menyebarkan kebohongan, fitnah, dan mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah; 6. Din dituding berupaya mengeksploitasi sentimen agama.

Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan ada sekelompok alumni ITB menemui Menpan RB Tjahjo Kumolo. Namun, lanjutnya, Tjahjo hanya mendengarkan saja.“Pemerintah tidak menindaklanjuti laporan itu, apalagi memproses,” kata Mahfud, Sabtu (13/2/2021). [FNN]

***

Penulis wartawan senior FNN.co.id