Eramuslim.com – Dua kali panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) berniat hadir. Namun karena alasan kesehatan, pengacara memberi pertimbangan agar HRS tidak hadir dulu dan diwakili oleh pengacaranya. Pengacara minta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar ada penundaan atau penjadwalan ulang panggilan.
Panggilan ketiga, HRS tidak hadir karena sedang mengurus enam pengawalnya yang ditembak mati dalam peristiwa Tol KM 50. Sedang dalam masa berkabung. Karena tak hadir, rencananya HRS akan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya.
Sebelum dijemput paksa, HRS mengutus pengacaranya untuk memberi tahu kepada Polda Metro Jaya agar tidak perlu mengeluarkan biaya dan uang negara hanya untuk mengerahkan pasukan, baik Polri maupun TNI untuk menjemput dirinya. HRS rencananya akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada hari sabtu, 12 Desember 2020.
Sebelum datang ke Polda Metro Jaya, HRS memberi pesan kepada Umat, bahwa dirinya telah menyiapkan diri untuk menghadapi segala risiko. Apapun itu, termasuk ditahan maupun dibunuh. Apapun yang akan terjadi pada dirinya, perjuangan tidak boleh berhenti, katanya. Perjuangan harus terus berlanjut dan berlanjut.
HRS selama ini dikenal dengan “Tiga Tuntutan” yang telah menjadi garis perjuangannya. Pertama, tetap dan teguh pertahankan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 Tentang Larangan Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Kedua, keadilan ekonomi, khususnya untuk pribumi. Pemerintah agar tidak rajin menjual aset negara kepada asing maupun aseng. Ketiga, menjaga toleransi beragama, dengan menindak tegas para penista agama. Siapapun mereka dan agama apapun yang dihinanya.
Tawaran Untuk Tidak Hadir
Saat HRS datang ke Polda Metro Jaya pukul 08.45, Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyambut dengan menyatakan bahwa “jadi, MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya” (12/12). Pernyataan ini kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pertanyaanya, apakah betul HRS itu takut ditangkap?