Kritik Mahfud, Prof Suteki: Mengikuti Cara “BERNEGARA” Nabi itu Salahkah?

Oleh: Pierre Suteki

Berulang kembali, Mantan Ketua MK, Mahfud MD menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa negara khilafah tidak boleh diikuti. Hal itu sempat dikatakan Mahfud MD pada tahun 2020. Mahfudz MD mengatakan:

“Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” tutur Mahfud dalam diskusi “Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia” di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Mengapa kok tidak boleh diikuti?  Berikut alasannya.

Di zaman Nabi Muhammad, negara yang dibentuk:

1. Nabi Muhammad itu lembaga legislatif,

2. Nabi Muhammad lembaga eksekutif,

3. Nabi Muhammad lembaga yudikatif,

4. Nabi Muhammad yang membuat hukum berdasarkan wahyu Allah.

“Anda membuat negara seperti Nabi Muhammad melalui wahyu siapa? Nah enggak bisa, jangan,” kata Mahfud.

Tahun ini, 2022, Mahfud MD kembali menyebut haram hukumnya mendirikan sebuah negara layaknya pada zaman Nabi Muhammad SAW, tanpa menyebut dalil, Mahfud mengeluarkan hukum haram mendirikan negara seperti negaranya Nabi Saw. Dia mengatakan:

“Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh nabi, enggak boleh. Haram hukumnya,”. Hal itu dikatakan oleh Mahfud pada saat Ceramah Tarawih dengan tema ‘Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara’ di Masjid UGM, Sleman, Minggu (3/4/2022).

Menurut saya, kalau pertanyaannya WAHYU SIAPA, Jawabnya mestinya: Wahyu Alloh dalam Al Quran. Lalu apalagi dasarnya? Tentu Hadist Rasululloh dan juga Ijtihad Para Ulama. Bukankah begitu? Itukan sumber Hukum Islam?