Koruptokrasi dan Sakararul Maut KPK

Eramuslim.com – Banyak orang terkejut, sekaligus marah, dengan pembantaian KPK oleh Rezim Jokowi. Paling mutakhir adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai “syarat” peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peralihan status kepegawaian tersebut merupakan konsekuensi logis dari revisi UU KPK yang menegaskan lembaga anti-rasuah ini sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif sesuai putusan MK No.36/PUU-XV/2017. Revisi UU KPK sendiri menjadi bagian penting dari rangkaian upaya sistematis Rezim Jokowi mengebiri KPK.

Dengan revisi UU KPK, lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa, tidak lagi melekat pada KPK. Tetapi tunduk pada aturan dan kewenangan pemerintah yang nota-bene merupakan salah satu sumber utama korupsi. Sungguh ironis, KPK diminta bunuh diri.

Sederet pertanyaan dalam TWK bukan saja tidak relevan dengan tugas dan fungsi KPK, tetapi juga bernuansa sentimen sektarian, merendahkan martabat perempuan, dan bertentangan dengan etika serta nilai-nilai Pancasila. Tak berlebihan jika Wartawan Senior Ashari Usman, seorang penulis prolifik, menyebutnya Tes Wawasan “Kebangsatan.”