Korupsi

Munculnya otonomi daerah membuat perilaku korupsi semakin merajalela di setiap wilayah di Indonesia. Kasus korupsi yang terjadi saat ini banyak melibatkan pemimpin daerah mulai dari gubernur sampai bupati/walikota yang tersangku masalah korupsi menjadikan permasalahan yang segera harus dicari jalan keluarnya (Mifdal Zuzron Alfaqi, 2017: 320).

Selama tahun 2004-2019 Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangani kasus korupsi 114 kepala daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 74 bupati dan 23 walikota. Hal tersebut menunjukkan bahwa adanya otonomi daerah ternyata tidak sepenuhnya menjadi positif dalam proses pemberantasan korupsi.

Pernyataan ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh (Thoha: 2012) bahwa masuknya otonomi daerah membuat peluang munculnya “raja-raja kecil” di daerah, pemimpin atau pejabat politik dari birokrasi yang ada di daerah.

Sisi lain, perilaku korupsi saat ini telah mengintai setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

Menafsirkan secara umum korupsi telah masuk ke setiap sendi masyarakat Indonesia, masalah ini terjadi karena korupsi yang dulunya hanya terpusat pada pemerintahan pusat, pada era otonomi daerah korupsi juga ikut terdesentralisasi ke seluruh wilayah-wilayah yang ada di Indonesia (Hadi: 2010).

Artinya, seperti yang dikemukakan penulis sebelumya bahwa cara-cara korupsi ternyata terstruktur dan sistematis, sehingga dibutuhkan cara-cara yang terstruktur dan sistematis pula dalam memberantas perilaku korupsi.

Penindakan kasus korupsi yang tegas harus dibarengi dengan proses pencegahan di lingkungan masyarakat supaya memiliki dapat yang maksimal. Artinya, dalam proses pencegahan korupsi, pemuda mestinya mampu mengidentifikasi akar masalah inti akan munculnya perilaku korupsi.

Sejalan dengan itu, menurut (Evans: 2009) bahwa pencegahan korupsi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk meluruskan sebuah proses yang sesuai dengan aturan yang telah ada.

Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa kerja-kerja dalam pemberantasan korupsi akan lebih produktif jika berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi juga telah dijelaskan dalam Intruksi Presiden Indonesia Nomor 1 Tahun 2013. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut telah dijelaskan tentang pedoman dan strateginya, yaitu: pencegahan, penegakan Hukum, peraturan Perundang-undangan, kerjasama Internasional dan penyelamatan aset korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi dan mekanisme laporan.

Enam strategi tersebut jika dianalisis dan diimplementasikan secara serius oleh para pemuda, maka akan menghasilkan kerja-kerja yang maksimal.

Oleh sebab itu, dibutuhkan soliditas oleh kelompok-kelompok pemuda yang tentu masih sangat pro aktif terhadap permasalah di bangsa ini salah satunya adalah masalah korupsi. Budaya anti korupsi harus ditanamkan sedari dini.

Jalan untuk menanamkan budaya anti korupsi ialah melalui pendidikan. Pendidikan berfungsi untuk meningkatkan derajat hidup manusia.

Proses pendidikan bertujuan untuk membuat manusia mampu memahami nilai-nilai yang ada, sehingga manusia tersebut bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Alfaqi (2015) menafsirkan bahwa pada dasarnya pendidikan merupakan sebuah sarana untuk meningkatkan kualitas hidup manusia supaya lebih baik dan bermartabat, sehingga manusia tersebut mampu untuk melakukan perannya dengan baik, salah satunya adalah ikut mengatasi permasalahan bangsanya yang sedang dialami

Menurut Mifdal Zusron Alfaqi (2016: 21-22) bahwa pentingnya proses pendidikan tersebut di atas harus dijadikan pedoman oleh pemuda ketika ikut berperan dalam pencegahan korupsi yang ada di Indonesia.

Pendidikan kepada masyarakat secara umum yang dikemas dalam pembudayaan nilai anti korupsi sudah sepantasnya dilakukan dengan berkelanjutan. Proses pendidikan anti korupsi dapat dilakukan dengan bermacam cara, antara lain adalah sebagai berikut:

Pendidikan Agama: Hal tersebut dilakukan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang dilakukan akan diawasi oleh Alloh dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Tujuannya adalah masyarakat mampu untuk menyadari bahwa mereka bisa saja melakukan korupsi dan terbebas dari jeratan pidana, akan tetapi mereka tidak dapat terbebas dari hukum Alloh yang maha mengetahui dan akan meminta pertanggungjawaban di akhirat, sehingga masyarakat diharapkan tidak akan melakukan korupsi sekecil apapun dilingkungannya masing-masing.

Pelatihan dan Pendidikan Anti Korupsi: Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan korupsi, sehingga masyarakat mampu dan mau untuk bergerak melawan korupsi.

Hal ini juga dapat memunculkan kader-kader anti korupsi untuk menjadi peoner gerakan anti korupsi di wilayahnya masing-masing.