Korupsi Mental

Eramuslim.com – Saudaraku, tsunami besar gelombang korupsi yang menerjang negeri ini, dari pusat hingga pinggiran kuasa, menimbulkan enigma yang menggedor kesadaran: “Dari manakah semua tindak kejahatan ini bermula?”

Sejak 2003, ratusan pejabat dan pengusaha dengan pendapatan terbilang tinggi telah ditangkap KPK. Mereka korupsi bukan karena kemiskinan material, tetapi karena kemiskinan moral dan mental.

Pada jantung terdalam, kejahatan korupsi mereflekasikan merosotnya rasa memiliki dan mencintai Negeri. Niccolò Machiavelli, pembela nilai-nilai republikanisme yang sering disalahpahami, memandang cinta negeri sebagai kesalehan puncak yang berbasis pada kesediaan menempatkan kemaslahatan umum di atas kepentingan lainnya.

Melalui cinta negeri tergali kekuatan semua komponen bangsa untuk mengambil keputusan berat dengan mengorbankan semua demi kepentingan semua. Tak mengherankan, ia menganggap patriotisme sebagai modal moral cermin jiwa-jiwa rahim, yang mutlak dimiliki semua pemimpin dan yang dipimpin.

Pemimpin patriotik wajib melayani patria dan rakyat; sedangkan rakyat patriotik wajib memberontak saat pemimpin berpaling. Maka, di matanya, republik adalah kumpulan masyarakat santun yang berkomitmen pada kehidupan politik saleh, berlandaskan supremasi hukum yang berorientasi kemaslahatan umum.

Dalam Hikayat Florentin, Machiavelli menggambarkan bahwa merajalelanya korupsi di suatu negeri mengindikasikan merosotnya rasa memiliki dan mencintai negeri. Kemerosotan itu bermula dari perbudakan mental elite politiknya. Para pemimpin negeri diperbudak negeri lain hingga negara tidak memiliki keleluasaan untuk mengelola urusan sendiri; asal meniru institusi-institusi negara lain tanpa mempertimbangkan kecocokannya dengan kebutuhan bangsa. Kedua, pemangku kekuasaan dengan kekayaan berlebih nan tak bersih, melalui pundi-pundi keuangannya bisa menundukkan moral publik di bawah pragmatisme sempit. Ketiga, kaum gentiluomini (semacam elite negeri), hidup dari popularitas, berpenghasilan tinggi dengan sedikit kerja. Mereka tak hanya merusak negeri dengan polah dan gaya hidupnya, kaum ini memiliki pengikut atau penggemar membeo yang membuat kebobrokan memassal.

Keempat, pemahaman agama ”berdasarkan kemalasan dan bukan kesalehan”. Interpretasi agama yang lebih menekankan diri pada aspek formal dan ritual daripada yang berhubungan dengan esensi ajaran. Memuja ”insan pembual daripada insan pekerja”, memperindah tempat ibadah daripada menyumbang ke dhuafa. Pemahaman keagamaan seperti ini membuat orang ”tak lagi beramal saleh, dan mudah “mengampuni” korupsi karena sedikit sumbangan.

Machiavelli juga menawarkan solusi. Pertama, warga negeri harus melek, patuh, dan teliti hukum. Hukum diberlakukan tanpa pandang bulu dan hak hukum sekecil apa pun mesti diberikan. Ketaatan dan ketelitian hukum akan melahirkan masyarakat madani teratur nan merdeka.

Kedua, para pelaksana dan penegak hukum dari paling bawah hingga paling atas harus teguh dalam mempertahankan aturan hukum, terutama pada tokoh penting pelanggar hukum. Berat hukuman diatur berdasarkan kedekatan pelaku pada kekuasaan dan tingkat pelanggaran, dan diusahakan agar bukan hanya efek jera yang timbul, tetapi juga hukuman itu tertambat di memori kolektif. Bukan kuantitas, tetapi kualitas. Jadi, menghukum keras koruptor kakap dan memaksanya mengembalikan kerugian negara jauh lebih bernilai daripada mengejar puluhan koruptor kecil. Tak mengherankan bila Machiavelli memuji Brutus yang hadir di pengadilan dan mengeksekusi anaknya sendiri.

Ketiga, bila korupsi ingin ditumpas, anak bangsa harus memiliki jiwa patriotis. Bukan patriotisme maskulin dan militeristik, tetapi ia berhubungan erat dengan kesalehan keseharian dalam memenuhi kewajiban madaniah dan ketaatan hukum. Menempatkan kepentingan negeri, dari membayar pajak hingga mengawasi pemimpin.

Keempat, menjunjung tinggi kesalehan dan moral agama (bukan formalisme agama). Pemimpin negeri wajib melindungi agama dari manipulasi hasrat rendahan. Selama penduduk republik kuat imannya dan beramal shaleh, ia akan selalu baik dan bersatu, jauh dari korupsi. Kelima, melatih kedisiplinan menyeluruh. Kedisplinan yang menjaga dan melaksanakan supremasi hukum.

Akhirnya, Machiavelli tak percaya akan kemunculan ratu adil untuk memberantas korupsi. Ia lebih percaya pada prinsip hukum sebagai landasan kehidupan politik dan madani. Taat hukum dan memprioritaskan kemaslahatan umum di atas kepentingan pribadi dalam bingkai cinta negeri adalah alat membebaskan diri dari korupsi yang menghancurkan kebebasan politik dan memperbudak manusia.

(Yudi Latif, Makrifat Pagi)

(jk/akt)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm