Korupsi Ekspor CPO dan Minyak Goreng Tidak Manusiawi, Kejaksaan Agung Wajib Usut Tuntas

Menurut Kejaksaan Agung ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO dan turunannya selama periode Januari sampai Maret 2022. Karena itu, Kejaksaan Agung wajib mengusut tuntas apakah mereka melanggar peraturan DMO/DPO.

Front Nasional Pancasila juga menuntut DPR memanggil pejabat pengambil keputusan dari tiga korporasi yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut. DPR diharapkan dapat membentuk panitia khusus untuk mengusut tuntas Skandal Ekspor CPO karena tidak manusiawi dan dampak merusaknya sangat serius. DPR juga harus berani mengusulkan pencabutan izin usaha korporasi kalau yang bersangkutan memang aktif terlibat secara institusi.

Disampaikan pada Diskusi Publik, diselenggarakan oleh Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara (FNN)