Eramuslim.com -GUBERNUR Hong Kong, Sir Murray Mac Lehose, 1974, membentuk KPK. Lembaga ini bernama Independent Agency Against Corruption (ICAC). Tugas pertama, membersihkan kepolisian dari korupsi. Sebab, waktu itu jenderal polisi, Peter Fitzroy Godber memiliki rekening gendut. 600 ribu dolar AS disimpan di bank Kanada. Dia juga punya aset senilai 4,3 juta dolar Hong Kong. ICAC berhasil menangkapnya.
Namun, penangkapan Wakil Kepala Polisi Kowloon itu memicu bawahannya menggerebek kantor ICAC. Komisioner ICAC bergeming. ICAC dalam waktu relatif singkat menangkap 247 koruptor, 143 orang adalah polisi.
ICAC lalu menjadi ‘role model’ proses pemberantasan korupsi di dunia. Pejabat dan pegawai KPK biasa mengunjungi kantor ICAC. Pimpinan ICAC biasa juga bertandang ke kantor KPK.
Drama Djoko Tjandra
Publik dihebohkan dengan berita Djoko Tjandra, buronan 11 tahun, mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 Juni 2020. Dahsyatnya, Djoko membuat KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, 8 Juni pagi.
Beliau disambut langsung Lurah di situ. KTP-nya selesai dalam waktu dua jam. Tanggal 23 Juni 2020, Djoko membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Anehnya, Djoko sudah menjadi warga negara Papua Nugini, Juni 2009.
Bagaimana Djoko yang buron bisa masuk Indonesia tanpa ditangkap? Apakah hal tersebut disebabkan ketidaktertiban adminstrasi Imigrasi dan aparat penegak hukum?