Korupsi

Eramuslim.com – INDONESIA merupakan salah satu negara dengan tingkat korupsi tinggi. Indeks Persepsi Korupsi yang dibuat oleh Transparansi International tahun 2016 menempatkan Indonesia pada urutan ke 90 dari 176 negara berdasarkan tingkat korupsinya.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi  tahun 2015 menunjukan dari seluruh tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, pelaku terbesarnya adalah politisi (32 persen).

Ironis, politik seharusnya dimaknai sebagai alat untuk mengelola berbagai kepentingan untuk kebaikan bersama (Aristoteles), menjadi alat untuk mencapai kekuasaan kepentingan individu/kelompok/organisasi tertentu.

Di era revolusi industri 4.0 masalah yang dihadapi bangsa ini kian berlipat ganda. Masalah yang paling rumit diselesaikan adalah perilaku korupsi.

Masalah korupsi yang dialami bangsa ini telah memasuki kadar yang mengkhawatirkan, dampak yang paling parah dari perilaku korupsi ialah proses pembangunan bangsa dan negara ke depan. Sebab, segala proses pembangunan mulai dari ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya serta pembangunan keamanan dan ketahan negara akan terganggu.

Kondisi tersebut membuktikan bahwa permasalahan korupsi harus segera dicari jalan keluarnya. Jika dalam perilaku korupsi kita mengenal cara-cara terstruktur dan sistematis, maka mencari jalan keluarnya juga perlu menggunakan cara-cara yang terstruktur dan sistematis.

Perubahan rezim orde baru menuju era reformasi 1998 memunculkan kebijakan otonomi daerah. Tujuan awal dari otonomi daerah adalah untuk menghilangkan pemerintahan yang otoriter karena adanya sistem pemerintahan sistem pemerintahan yang sentralistik. Akan tetapi dalam perjalanannya otonomi daerah justru membuat bangsa ini semakin rumit mengatasai permasalan korupsi.