Dengan penetapan tersangka yang menggunakan pasal 174 KUHP ini tentang membuat kegaduhan berarti mereka menganggap bahwa aksi pembakaran bendera tauhid bukanlah sebuah kesalahan. Yang membuat kesalahannya adalah telah membuat kegaduhan dalam skala nasional. Seakan ada pembenaran secara hukum perilaku pembakaran ini dan yang mereka salahkan adalah pembawa bendera. Dan inilah sebenarnya konspirasi mereka terhadap umat Islam.
Target politik dari dari konspirasi ini adalah : pertama, mempidanakan pembawa bendera. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi orang yang membawa bendera tauhid. Artinya menciptakan phobi terhadap umat islam untuk membawa bendera tauhid. Karena membawa bendera tauhid bisa anggap kriminal dan dapat dipidanakan. Dengan demikian maka akan mudah menjadikan HTI sebagai musuh Bersama negara karena yang sering membawa bendera ini adalah HTI. Ada keinginan kuat dari jajaran Menko polhukam dan rezim untuk membubarkan dan mengkriminalkan HTI beserta simbul-simbulnya sejak kekalahan Ahok di pilkada Jakarta.
Target kedua adalah akan membuat takut siapa saja yang membawa bendera islam atau panji Rosulullah saw. Karena jika upaya mereka berhasil mengkriminalisasikan bendera ini, maka siapa pun yang membawanya akan di kenakan delik hukum dan dapat dipidanakan.
Target yang ketiga adalah akan menjerat pidana setiap aktifis yang berani membawa bendera islam ini ketika sendirian atau dalam aksi. Mereka menggunakan cara mempersiapkan kader suatu ormas untuk mempersekusinya. Dari sini jelaslah apa yang menjadi target mereka dalam konspirasi ini. Maka dari itu umat harus bergerak untuk menghadang dan membongkar konspirasi jahat mereka terhadap islam. Jika rezim ini terus berkuasa, maka keadaan ini akan lebih berbahaya. Maka haram bagi umat islam untuk memilih pemimpin yang anti islam.
*Penulis: AB Latif, Direktur Indopolitik Watch